JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera sedang menyelidiki kematian seekor anak gajah sumatera yang ditemukan di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan satwa dilindungi tersebut mati. Kasus ini menjadi perhatian karena gajah sumatera merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi dan menghadapi berbagai ancaman di habitatnya.
Tim Gakkum mengarahkan penyelidikan pada sejumlah informasi penting, termasuk kondisi lokasi penemuan, keadaan tubuh anak gajah, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar kawasan konsesi. Keterangan dari pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk membangun gambaran mengenai keberadaan satwa itu sebelum ditemukan mati. Data lapangan dan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Selain mencari penyebab kematian, proses tersebut turut mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan satwa liar di kawasan konsesi. Aspek ini perlu diperiksa secara hati-hati untuk mengetahui apakah prosedur perlindungan dan pemantauan terhadap satwa telah dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, hingga pemeriksaan selesai, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau terdapat pihak yang bertanggung jawab.
Gakkum masih mengumpulkan bukti dan informasi pendukung untuk memastikan fakta di lapangan. Hasil penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan penyebab kematian anak gajah sekaligus memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan satwa liar di areal tersebut. Setiap kesimpulan akan ditetapkan berdasarkan temuan pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap kematian anak gajah di areal konsesi Jambi mengarah pada dugaan bahwa satwa tersebut terperosok ke dalam sebuah lubang. Setelah berada di dalam lubang, anak gajah itu diduga mengalami dehidrasi. Keterangan tersebut disampaikan Hari pada Minggu, 4 Oktober 2026, berdasarkan temuan awal yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Selain pemeriksaan terhadap kondisi dan lokasi kejadian, sampel yang berkaitan dengan kematian anak gajah juga telah diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji. Temuan ini menjadi bagian dari informasi awal yang sedang dikaji oleh Gakkum untuk memahami penyebab kematian satwa tersebut secara lebih menyeluruh.
Meski demikian, hasil laboratorium itu belum menutup penyelidikan. Hari menegaskan bahwa Gakkum masih mendalami bagaimana anak gajah tersebut dapat masuk ke dalam lubang. Tim juga menelusuri seperti apa kondisi lokasi ketika kejadian berlangsung, termasuk keadaan areal yang dapat berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pendalaman turut mencakup langkah pengamanan satwa liar yang diterapkan di areal konsesi itu. Rangkaian pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian, sekaligus memastikan setiap aspek terkait keberadaan lubang dan perlindungan satwa liar tetap diperiksa dalam penyelidikan.
Penyelidikan mengenai kematian anak gajah di kawasan konsesi Jambi dimulai setelah Gakkum menerima laporan pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang dipandang mengetahui kondisi anak gajah sebelum ditemukan mati. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi, kondisi habitat, serta aktivitas di sekitar lokasi.
Setelah laporan diterima, tim Gakkum mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mereka yang dimintai keterangan meliputi pengelola PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner dari BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan gajah melalui perangkat GPS collar. Keterangan dari berbagai pihak tersebut diperlukan untuk mencocokkan informasi lapangan dengan data pemantauan, termasuk pergerakan gajah dan kondisi anak gajah sebelum kematiannya diketahui.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, anak gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum peristiwa itu dilaporkan kepada Gakkum. Perkiraan waktu tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman karena penyidik perlu menghubungkannya dengan temuan fisik di lokasi dan informasi dari para pihak. Pemeriksaan juga mencakup hasil nekropsi terhadap bangkai. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa bangkai anak gajah berada di dalam sebuah lubang dan mengalami dehidrasi. Temuan tersebut dicatat sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui kondisi terakhir satwa, kemungkinan penyebab kematian, serta faktor lain yang berkaitan dengan keberadaannya di kawasan konsesi. Gakkum masih mendalami seluruh informasi sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai kasus tersebut.
Gakkum masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk merangkai secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian anak gajah di area konsesi Jambi. Tahap ini diperlukan agar setiap informasi dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk waktu kejadian, kondisi lokasi, pergerakan kawanan, serta tindakan pengelola kawasan sebelum dan sesudah insiden.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi areal konsesi dan berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah. Petugas menelusuri perubahan lingkungan, jalur jelajah satwa, bentuk pengamanan, serta kemungkinan adanya hambatan yang membuat gajah sulit berpindah dengan aman. Keberadaan pagar listrik di kawasan tersebut turut dikaji, termasuk lokasi pemasangan, kondisi teknis, pengelolaan, dan penerapan prosedur keselamatannya.
Penelusuran terhadap pagar listrik penting untuk memastikan apakah fasilitas tersebut telah ditempatkan dan dikelola sesuai ketentuan perlindungan satwa. Namun, pemeriksaan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran. Gakkum masih perlu membandingkan temuan lapangan dengan keterangan saksi, dokumen pengelolaan kawasan, hasil pemeriksaan teknis, serta bukti lain yang relevan.
Hari menegaskan bahwa saksi dan bukti tambahan masih ditelusuri untuk memperjelas perkara. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penanganan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hasil akhir dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat ditetapkan.









