banner 728x250

Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut Pemerintah

Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut Pemerintah
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT Kristalin Ekalestari, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diterbitkan oleh Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pencabutan ini secara resmi mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasi produksi berdasarkan keputusan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah daerah.

Dokumen pencabutan bernomor 20261012-01-0001 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Isinya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPemas/DPMPTSP/2020. Keputusan tahun 2020 tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk komoditas mineral logam emas beserta mineral pengikutnya, yang dalam dokumen disebut DMP. Dengan pembatalan itu, izin yang menjadi dasar kegiatan produksi PT Kristalin Ekalestari tidak lagi berlaku.

banner 325x300

Perubahan status izin ini penting karena IUP operasi produksi merupakan persetujuan untuk melaksanakan tahapan pertambangan setelah pemegang izin memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah keputusan pencabutan diterbitkan, perusahaan tidak dapat lagi mengandalkan izin tersebut sebagai kewenangan untuk melakukan operasi produksi pada wilayah yang tercakup di dalamnya. Pelaksanaan kegiatan selanjutnya perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan instansi berwenang. Informasi mengenai keputusan ini juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak lain yang berkepentingan terhadap kegiatan pertambangan di Nabire.

Keputusan tersebut mencatat hubungan izin yang diterbitkan pada 2020 dan tindakan pembatalan pada 2026, termasuk identitas pejabat yang menerbitkannya. Karena itu, nomor dan tanggal dokumen menjadi unsur penting untuk memastikan keputusan yang dimaksud serta membedakannya dari dokumen perizinan lain. Pencabutan ini secara khusus menyasar IUP operasi produksi PT Kristalin Ekalestari, bukan dengan sendirinya menjelaskan status setiap izin atau persetujuan lain yang mungkin terkait dengan kegiatan perusahaan. Rincian lebih lanjut mengenai alasan pencabutan dan tindak lanjutnya perlu mengacu pada isi keputusan resmi serta keterangan pemerintah.

Pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemeriksaan tersebut menjadi landasan untuk menilai kegiatan perusahaan dalam kaitannya dengan kawasan hutan dan persetujuan penggunaan kawasan yang berlaku. Pemerintah menindaklanjuti temuan verifikasi itu melalui pencabutan izin, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang belum diperiksa di lapangan. Dengan demikian, dasar yang disampaikan untuk keputusan tersebut berfokus pada aktivitas yang teridentifikasi oleh Satgas PKH serta ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan.

Menurut hasil verifikasi, PT Kristalin Ekalestari melakukan kegiatan bukan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan itu mencakup kegiatan di dalam maupun di luar area izin usaha perusahaan. Keterangan tersebut membedakan lokasi kegiatan dari batas area izin, sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan izin usaha tidak menggantikan PPKH yang diperlukan untuk penggunaan kawasan hutan. Informasi yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan terbatas pada jenis kegiatan, lokasi relatif terhadap kawasan dan area izin, serta tidak adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi kegiatan yang ditemukan.

Keputusan pencabutan izin menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKH dan permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil verifikasi lapangan menjadi bagian dari dasar tindak lanjut tersebut, sementara rekomendasi dan permohonan kementerian menjadi proses yang mendahului keputusan pemerintah. Uraian ini menempatkan pencabutan dalam rangkaian pemeriksaan dan tindak lanjut administratif yang disebutkan, tanpa memperluas alasan di luar hasil verifikasi. Pemerintah merujuk pada kegiatan bukan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar area izin usaha PT Kristalin Ekalestari. Karena itu, penjelasan dasar pencabutan perlu dipahami sesuai lingkup temuan yang dinyatakan, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran lain yang tidak disebutkan dalam hasil tersebut.

Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire memiliki konsekuensi terhadap wilayah yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan. Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 3.500 hektare resmi kembali berada dalam penguasaan pemerintah. Dengan demikian, wilayah tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan izin yang telah dicabut. Penetapan ini menjadi bagian dari konsekuensi administratif atas berakhirnya izin, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan izin dan pengembalian wilayah merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak sama. Pencabutan izin merujuk pada keputusan pemerintah yang mengakhiri dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut. Sementara itu, pengembalian WIUP menjelaskan status wilayah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan setelah izin itu dicabut. Dalam perkara ini, keputusan tidak hanya menyangkut penghentian status izin, tetapi juga memastikan bahwa seluruh area seluas 3.500 hektare kembali ke dalam penguasaan pemerintah.

Perbedaan tersebut penting agar konsekuensi keputusan dipahami secara tepat. Informasi bahwa izin telah dicabut tidak dengan sendirinya menjelaskan status wilayah, sedangkan keterangan bahwa WIUP kembali dikuasai pemerintah menjelaskan perubahan status area yang dicakup izin. Berdasarkan keputusan yang disampaikan, keseluruhan wilayah izin perusahaan di Nabire dinyatakan kembali berada dalam penguasaan pemerintah sesuai ketentuan hukum. Keterangan ini terbatas pada pencabutan izin dan pengembalian wilayah. Tidak ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan langkah lanjutan mengenai pemanfaatan, pemberian izin baru, atau kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Karena itu, dampak yang dapat ditegaskan adalah berakhirnya izin perusahaan dan kembalinya seluruh WIUP seluas 3.500 hektare kepada pemerintah, tanpa menambahkan asumsi mengenai keputusan atau tindakan berikutnya.

Setelah izin usaha pertambangan emasnya dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap memiliki kewajiban yang harus dituntaskan. Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama kegiatan usaha berlangsung. Karena itu, perusahaan perlu menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk tanggungan administratif maupun finansial yang masih tercatat. Penyelesaian tersebut menjadi bagian penting dari proses penertiban setelah keputusan pemerintah ditetapkan.

Perusahaan juga harus menuntaskan tanggungan yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan, apabila sebelumnya memperoleh fasilitas untuk mengimpor peralatan atau mesin. Hal itu dapat mencakup penyelesaian kewajiban yang melekat pada fasilitas impor tersebut berdasarkan aturan kepabeanan yang berlaku. Selain itu, hak-hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Pemenuhan hak ini mencakup penyelesaian tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, dengan tetap mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah menempatkan aspek tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam penanganan pascapencabutan izin, bukan sebagai hal yang otomatis gugur bersama izin usaha.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan tetap membuka ruang bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, sebagaimana disampaikan Rosan, keterbukaan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum. Perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, menghormati batas konsesi, serta menaati regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan. Prinsip tersebut berlaku bagi setiap kegiatan usaha, termasuk kegiatan pertambangan, agar pelaksanaan investasi tidak mengabaikan hak, aturan, maupun perlindungan sumber daya alam.

Penegasan kewajiban perusahaan dan persyaratan bagi pelaku usaha itu disebut sebagai upaya memberi kepastian hukum. Pemerintah juga menyatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi tata kelola sumber daya alam nasional.

Baca juga: Kapolres Maybrat Hadiri Pelantikan Kadis Sosial, Sinergi Pemerintah dan Polri Diperkuat | DIKLAIM TUTUP, TAMBANG PASIR SEDOT DI LAMPUNG TENGAH DIDUGA MASIH BEROPERASI

banner 325x300