Tuban, Jawa Timur — Jika hukum masih hidup, maka seharusnya ia bergerak. Namun di Desa Bawi Wetan, Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, hukum tampak dikubur hidup-hidup. Sebuah aktivitas tambang yang diduga ilegal, dikaitkan dengan nama Ida, beroperasi bebas, terbuka, dan nyaris tanpa rasa takut. Yang lebih mengerikan: negara melihatnya—lalu memilih diam.
Ini bukan lagi dugaan samar. Alat berat bekerja setiap hari. Truk bermuatan hasil tambang keluar-masuk tanpa hambatan. Bentang alam rusak, debu mengepul, dan lingkungan porak-poranda. Semua terjadi di ruang publik, bukan di lorong gelap. Jika aparat mengaku tidak tahu, maka ada dua kemungkinan: ketidakmampuan atau kebohongan. Keduanya sama-sama memalukan.
Undang-Undang Minerba bukan aksesoris hukum. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Pasal 161 menjerat siapa pun yang menampung atau menikmati hasil tambang ilegal. Negara sudah menyediakan senjata hukum yang lengkap. Tetapi senjata itu tidak pernah ditembakkan.
Masalahnya bukan pada regulasi. Masalahnya pada keberanian penegak hukum yang menghilang.
Agus Harianto, Divisi Non Litigasi GERMAS PEKAD DPC Tuban, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembusukan sistemik penegakan hukum. “Ketika tambang ilegal beroperasi berminggu-minggu tanpa penyegelan, itu bukan kelalaian. Itu tanda bahwa hukum sedang disuruh menyingkir,” tegasnya.
Publik lalu bertanya—dan pertanyaan ini tidak bisa dibungkam: Mengapa tambang yang diduga ilegal tetap beroperasi? Mengapa alat berat tidak disita? Mengapa tidak ada satu pun tersangka? Siapa yang dilindungi? Siapa yang melindungi?
Diamnya Polres Tuban di bawah komando AKBP Alaiddin kini berubah menjadi masalah serius. Dalam perspektif publik, diam di hadapan kejahatan yang terang-benderang bukan lagi netralitas, melainkan pembiaran aktif. Dan pembiaran, dalam hukum pidana, adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.
Tambang ilegal tidak mungkin hidup tanpa ekosistem perlindungan. Ia membutuhkan pembiaran, toleransi, dan ruang aman. Jika aparat tidak bertindak, maka publik berhak menyimpulkan: ruang aman itu disediakan oleh negara sendiri.
Ketimpangan penegakan hukum pun telanjang. Rakyat kecil dikejar karena pelanggaran administratif, sementara perusakan sumber daya alam berskala besar justru diperlakukan seolah bukan apa-apa. Hukum tampak sangar ke bawah, namun menciut ke atas.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan Tuban, melainkan legitimasi kepolisian. Kepercayaan publik tidak hilang karena kritik, melainkan karena aparat gagal membuktikan keberadaannya.
Kapolres tidak dinilai dari pidato, apel, atau baliho slogan presisi. Kapolres diuji saat hukum harus ditegakkan terhadap pihak yang kuat, berani, dan merasa kebal.
Kini waktu berpihak pada satu pihak saja: pelaku tambang ilegal. Setiap hari tanpa tindakan adalah konfirmasi bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Bahwa undang-undang bisa ditunda. Bahwa keadilan bisa dibungkam.
Dan selama tambang yang diduga ilegal itu terus menggali bumi Tuban, satu tudingan akan terus mengeras di ruang publik nasional:
bukan negara yang kalah oleh kejahatan, tetapi negara yang memilih menyerah—dengan sengaja.
















