Pringsewu, jejakpristiwa.id Seorang warga Pekon Pringumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, berinisial B, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas dari Rayon PLN Pringsewu. Peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari PLN mendatangi rumah korban dengan alasan melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Senin 16/3/2026
Kepada korban, tim tersebut menyampaikan bahwa ditemukan dugaan kesalahan instalasi yang disebut sebagai pelanggaran atau “lostrum”. Atas temuan tersebut, korban dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp3.500.000.
Korban yang merasa keberatan kemudian melakukan negosiasi. Setelah melalui pembicaraan, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa denda tersebut diturunkan menjadi Rp2.800.000 dan pembayaran dilakukan secara dicicil. Bahkan, korban disebut telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp850.000 kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Pembayaran tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan nomor pelanggan PLN milik warga lain yang berada di Kompleks Pringsewu Utara.
Dugaan kejanggalan kemudian muncul ketika pada waktu berbeda terdapat petugas PLN yang datang untuk melakukan perbaikan jaringan di wilayah tersebut. Salah satu karyawan PLN yang ditemui warga menjelaskan bahwa dirinya datang sesuai dengan surat perintah resmi dari PLN untuk melakukan pembenahan jaringan listrik yang mengalami gangguan di kompleks tersebut.
Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya melakukan pembenahan di daerah tersebut karena terjadi gangguan jaringan yang terputus. Ia menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan hingga melakukan lostrum dilakukan dalam rangka memastikan kondisi instalasi listrik di lapangan. Menurut keterangannya, tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah dari pimpinan atau pihak Rayon PLN Pringsewu.
Namun dalam prosesnya, muncul pertanyaan dari warga mengenai alasan adanya sanksi denda serta tindakan off down terhadap pelanggan yang dinilai tidak sepenuhnya jelas prosedurnya.
Tim wartawan juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN, termasuk kepada Deni TE dari pihak PLN, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H. menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut. Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan warga.
Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu, sekaligus memastikan apabila benar terdapat oknum-oknum yang diduga merugikan warga, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain di masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat diproses lebih lanjut.
Tim
















