banner 728x250

Dugaan Penggelembungan Dana BOS SDN 1 Pringsewu Selatan, PALU Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Screenshot 20260307 171356 ChatGPT
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, || jejakperistiwa.id ||– Dugaan adanya mark up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Pringsewu Selatan semakin menjadi sorotan publik. Sejumlah item penggunaan anggaran Tahun 2024–2025 dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran pendidikan. Sabtu ( 07/03/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat beberapa pos anggaran dengan nilai cukup besar yang menimbulkan pertanyaan publik, di antaranya:

banner 325x300

1. Tahap 1 Tahun 2024 – Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp26.038.000

2. Tahap 1 Tahun 2024 – Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp37.070.400

3. Tahap 1 Tahun 2025 – Pembayaran Honor sebesar Rp51.600.000

4. Tahap 1 Tahun 2025 – Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp63.122.500

Untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran tersebut, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Pringsewu Selatan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-7577-XXXX dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepala sekolah. Sikap bungkam tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah seolah alergi terhadap konfirmasi media terkait penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Menanggapi persoalan tersebut, Aliansi Lembaga Pergerakan Aksi Lampung (PALU) Lampung menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada praktik manipulasi anggaran.

Perwakilan PALU Lampung menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan. Jika dalam pengelolaannya terdapat indikasi mark up, manipulasi laporan, atau penggunaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, maka itu berpotensi merugikan keuangan negara dan bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan PALU.

PALU juga menilai bahwa sikap tidak merespons konfirmasi media bukanlah langkah yang bijak, karena transparansi adalah kewajiban setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara.
“Seharusnya pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Dana BOS itu bukan dana pribadi, melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

PALU juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyimpangan.

Pengelolaan Dana BOS sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa dana harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Apabila dalam pengelolaannya terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Pringsewu Selatan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh media.

Media menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab masih terbuka bagi pihak sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *