banner 728x250

Dugaan Potongan Gaji ASN–PPPK di Pringsewu Disorot, Bupati Diminta Klarifikasi, Sekda Enggan Menjawab

Screenshot 20260309 100028 ChatGPT
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu – Jejakperistiwa.id
Dugaan adanya pemotongan iuran bulanan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik. Pasalnya, potongan tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan melalui rekening gaji pegawai dengan nominal yang bervariasi berdasarkan jabatan dan golongan. Senin (09/03/2026).

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa setiap bulan gajinya mengalami pemotongan tanpa adanya penjelasan yang jelas terkait dasar hukum maupun peruntukan dana tersebut.

banner 325x300

“Setiap PPPK ada potongan sekitar Rp15 ribu per bulan. Untuk pejabat yang lebih tinggi seperti kepala dinas bisa sampai Rp100 ribu per bulan. Sekretaris dinas dan kepala bidang ada yang Rp50 ribu dan Rp30 ribu per bulan. Jadi berbeda-beda sesuai jabatan,” ujarnya kepada media.

Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran gaji sehingga para pegawai hanya menerima gaji bersih tanpa mengetahui secara pasti rincian potongan tersebut.

“Kami tidak tahu iuran itu untuk apa dan dasar hukumnya apa. Tahu-tahu setiap bulan sudah terpotong saja,” tambahnya.

Keluhan serupa juga datang dari PPPK paruh waktu yang mengaku keberatan dengan adanya potongan tersebut, mengingat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Berat, Mas. Gaji kami tidak seberapa sementara kebutuhan banyak. Tapi kami juga tidak berani melawan,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif.

Saat pertama kali dihubungi, Sekda hanya menjawab singkat, “Saya lagi safari Ramadan, kenapa?”. Ketika media kembali menyampaikan maksud konfirmasi terkait dugaan pemotongan iuran ASN dan PPPK tersebut, Sekda kembali menjawab singkat, “Saya lagi DL.”

Setelah itu, pesan lanjutan yang dikirimkan media hanya dibaca tanpa adanya tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, serta fasilitas secara adil dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditegaskan bahwa:
PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji harus dilakukan secara penuh sesuai hak yang diterima pegawai.

Setiap bentuk pemotongan di luar ketentuan resmi wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka potongan yang dilakukan di luar komponen resmi seperti pajak penghasilan, iuran BPJS, atau potongan yang disertai persetujuan tertulis dari pegawai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan dapat mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Sejumlah pegawai berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait:

A. dasar hukum penarikan iuran bulanan

B. siapa pihak yang mengelola dana tersebut

C. untuk kepentingan apa dana digunakan
apakah ada persetujuan resmi dari para pegawai

Publik juga mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk melakukan audit dan penelusuran guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam sistem penggajian ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum diminta turun tangan karena praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pemberantasan pungutan liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu guna memperoleh klarifikasi resmi agar pemberitaan tetap berimbang.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *