banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Minerba, Tambang CV KBJ di Tulungagung Memanas

IMG 20260305 WA0006
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, Jawa Timur — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan tajam dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI). Kondisi lingkungan yang disebut memprihatinkan mendorong organisasi tersebut melayangkan somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada pihak perusahaan.

Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa somasi resmi telah dikirimkan kepada CV Kironggo Bangkit Jaya pada Rabu (4/3/2026). Langkah itu diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi pertambangan mineral dan batubara di Kementerian ESDM.

banner 325x300

“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegas Iyan.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, bukan sekadar mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan bahwa aspek lain seperti perpanjangan IUP, Jaminan Reklamasi (Jamrek), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kewajiban perpajakan dan PNBP juga harus selalu diperbarui.

“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan pertambangan harus patuh aturan. Tidak cukup hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, ada Jamrek, ada RKAB, pajak harus update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujarnya.

Namun LGI memberi sinyal keras. Apabila somasi tidak direspons atau ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kalau slow respons, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kami kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri, gugatan class action, atau pemakzulan izin ke PTUN,” tegas Iyan.


Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan, pelaku usaha dapat terjerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4/2009)

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 98: Perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran serius dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 99: Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
  • Pasal 109: Usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

3. KUHP (Perbuatan Melawan Hukum terkait lingkungan dan sumber daya)

  • Gugatan perdata PMH dapat diajukan jika terdapat kerugian masyarakat atau kerusakan ekologis.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya guna memperoleh penjelasan resmi terkait status perizinan dan aktivitas operasional di lokasi tambang.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampak pertambangan galian C yang tidak tertib perizinan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta kerugian negara dari sektor penerimaan bukan pajak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *