Bandarlampung, Jejakpristiwa.id-
Wacana peralihan status empat desa di perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandarlampung kembali mengemuka. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar wacana belaka, melainkan aspirasi riil yang sudah lama mengendap. Tokoh masyarakat Sabah Balau, Arif Gunawan, menyebut langkah ini harus segera ditindaklanjuti secara formal dengan memenuhi prosedur administrasi negara yang berlaku.
Desa Way Huwi dan Jatimulyo yang kini berada di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjung Bintang, selama ini menghadapi kendala administratif. “Warga harus ke Kalianda hanya untuk mengurus surat-surat. Padahal, mereka tinggal hanya belasan menit dari pusat Kota Bandarlampung,” ujar Arif Gunawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Arif, yang juga Panglima DPW Gema Masyarakat Lokal (GML- I ) Indonesia, menegaskan pentingnya memulai proses hukum dan administrasi agar tidak sekadar menjadi wacana politik. Ia mengingatkan, peralihan wilayah antar-daerah tidak bisa hanya berdasarkan keinginan warga, tetapi mesti melalui prosedur negara yang sah.
“Kita minta restu dari dua pemimpin daerah. Bupati Lampung Selatan harus secara terbuka menyatakan kesediaan melepas, dan Wali Kota Bandarlampung siap menerima. Setelah itu, DPRD di kedua wilayah harus mengesahkan secara politik dan administratif,” kata Arif.
Secara yuridis, peralihan wilayah administrasi harus memenuhi sejumlah syarat: adanya permintaan resmi dari warga, rekomendasi dari camat dan kepala desa, persetujuan dari DPRD kabupaten/kota asal dan tujuan, serta disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri melalui proses verifikasi dan harmonisasi peraturan.
“Prosedurnya ada dan harus ditempuh. Tapi jangan sampai birokrasi mengubur suara rakyat. Maka masyarakat harus bersatu dan terus mendorong agar proses ini berjalan cepat dan sah,” ujarnya.
Fenomena ini, lanjut Arif, mencerminkan pergeseran kawasan dari agraris menjadi perkotaan. Banyak warga perbatasan bahkan tetap mempertahankan KTP Kota Bandarlampung karena layanan yang lebih dekat dan praktis. “Ini fakta sosial. Secara geografis mereka sudah kota, tapi secara administrasi masih kabupaten. Ini timpang.”
Jika wacana ini direalisasikan, Bandarlampung akan mengalami perluasan wilayah dan penambahan jumlah penduduk yang signifikan. Pemerintah kota harus siap dengan infrastruktur penunjang, mulai dari layanan publik hingga pemukiman.
“Yang saya perjuangkan ini murni untuk rakyat. Agar warga tidak lagi terjebak dalam sekat administratif yang menyulitkan. Jika kita sepakat ini kebutuhan bersama, mari kita kawal dan realisasikan bersama,” tegasnya.
Ben