Jejakperistiwa.id // Probolinggo — Kamis (26/9), Dikutip dari media online Patrolihukum.net, proyek pengerjaan plengsengan atau tembok penahan tanah yang berlokasi di Jalan Raya Bromo, sekitar Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Diketahui bahwa proyek ini diduga tidak menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kurangnya keterbukaan informasi publik yang seharusnya dipenuhi melalui pemasangan papan informasi proyek.
Pemerintah telah menetapkan regulasi yang ketat mengenai K3 dan transparansi informasi publik, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Di antaranya adalah:
1. **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja**:
UU ini mengharuskan semua proyek konstruksi, termasuk proyek pemerintah, untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Tanggung jawab ini sepenuhnya berada di tangan perusahaan pelaksana proyek.
2. **Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)**:
Proyek dengan risiko tinggi wajib menerapkan SMK3 untuk meminimalisir potensi bahaya di lingkungan kerja.
3. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**:
UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi mengenai proyek yang sedang berjalan. Informasi ini harus mencakup rincian proyek, anggaran, dan pelaksana proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
4. **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung**:
Papan informasi publik harus dipasang pada setiap proyek konstruksi dengan informasi yang jelas mengenai nama proyek, pelaksana, anggaran, dan waktu pelaksanaan.
5. **Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah**:
Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penyediaan informasi yang cukup kepada publik.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, setiap proyek pemerintah diharuskan untuk menerapkan standar K3 dan memastikan keterbukaan informasi publik melalui pemasangan papan informasi yang sesuai.
Dalam upaya mengkonfirmasi hal ini, media ini melakukan kontak melalui WhatsApp kepada salah satu subkontraktor yang terlibat dalam proyek. Dalam percakapan tersebut, subkontraktor tersebut mengakui pentingnya papan informasi dan berjanji untuk mengecek lokasi pemasangannya. Ia juga menjelaskan, “Siap, nanti saya kasih tahu ke tukangnya, terkait papan nama saya tanya ke pelaksananya. Nanti saya infokan.”
Pihak subkontraktor mengaku hanya bertanggung jawab atas tenaga kerja yang mereka sediakan dan menyarankan agar papan informasi dipasang di lokasi yang strategis untuk kemudahan akses masyarakat. “Mungkin dipasang di titik atas, mas, saya besok akan cek,” ujarnya.
Pentingnya keterbukaan informasi dan penerapan K3 dalam proyek pemerintah tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat hal ini berpengaruh langsung terhadap keselamatan pekerja serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek publik. Dengan adanya pengawasan dan transparansi, diharapkan setiap proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Bersambung…….????)
(Tim/Red/**)