banner 728x250
Berita  

Dugaan Mark Up Dana Desa Wonosari Disorot Tajam! Dugaan Penyimpangan Mencuat, Kepala Pekon Tak Merespons, APH Diminta Bertindak

Dugaan Mark Up Dana Desa Wonosari Disorot Tajam! Dugaan Penyimpangan Mencuat, Kepala Pekon Tak Merespons, APH Diminta Bertindak
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu jejakperistiwa.id, Kamis (20/08/2026) – Pengelolaan Dana Desa Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah muncul informasi dan keluhan masyarakat terkait sejumlah kegiatan yang perlu mendapatkan penjelasan.

Di antaranya, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif sebesar Rp11,7 juta, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani masing-masing Rp90,8 juta dan Rp25,4 juta, kegiatan Posyandu sebesar Rp11 juta dan Rp30,9 juta, serta kegiatan PAUD/TPA/TPQ dan pendidikan nonformal sebesar Rp15 juta.

banner 325x300

Sejumlah warga meminta Pemerintah Pekon Wonosari membuka secara transparan lokasi, volume, pelaksana, realisasi serta pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

“Kami bukan menuduh. Kami hanya ingin anggaran desa dibuka secara jelas. Kalau kegiatan memang dilaksanakan sesuai anggaran, tunjukkan kepada masyarakat supaya semuanya terang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Untuk memperoleh klarifikasi, Media JejakPeristiwa.id telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Wonosari Rusmiyanto, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Pekon Wonosari Novi Setiawan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu didorong melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan kesesuaian antara APBDes, RAB, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban.

Sementara Unit Tipikor Polres Pringsewu dan APH diharapkan dapat menindaklanjuti apabila terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur hukum.

Media JejakPeristiwa.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Seluruh informasi masih dalam proses penelusuran dan verifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Media JejakPeristiwa.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Wonosari Rusmiyanto, Sekretaris Pekon Novi Setiawan maupun pihak terkait lainnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *