Jejakperistiwa.id- Sebuah dugaan kasus kursus bahasa Jepang ilegal mencuat di Kabupaten Madiun, mengejutkan masyarakat dan memicu tuntutan atas keadilan. Pada bulan Mei 2023, enam orang, yaitu Hengki Dwi Permana Putra, Bintang Setya Nalendra, Ahmad Nurdiansyah Alamin, Wandriono, dan Moh. Khoirul Anam, bertemu dengan seorang pria yang bernama Sutres. Mereka berharap kursus bahasa Jepang dapat membuka peluang untuk bekerja di Jepang.
Sabtu,07/08/2023.Permasalahan timbul ketika keenam peserta kursus ini diminta membayar biaya sebesar 4 juta rupiah setiap orang untuk mengikuti kursus. Kursus ini berlangsung selama 1,5 bulan dengan waktu belajar yang cukup intensif. Namun, yang mengejutkan, kursus ini diadakan di kediaman Sutres sendiri, yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan kursus bahasa Jepang.
Pada tanggal 1 Juli 2023, setelah menyelesaikan kursus, keenam peserta kursus dihadapkan pada situasi yang mengkhawatirkan. Mereka diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar 70 juta rupiah sebagai persyaratan untuk berangkat ke Jepang untuk bekerja. Situasi ini membuat peserta kursus merasa tertipu, karena tidak pernah dijelaskan sebelumnya bahwa mereka harus membayar biaya tambahan dalam jumlah yang sangat besar.
Para peserta kursus merasa bahwa persyaratan tersebut tidak transparan dan merugikan mereka. Karena itu, mereka menyatakan niat untuk menuntut Sutres dan meminta pengembalian uang yang telah mereka bayarkan sebagai biaya kursus. Dugaan kasus ini mencuatkan sejumlah undang-undang yang diduga dilanggar, termasuk tentang sistem pendidikan nasional, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, serta sistem jaminan sosial nasional.
Tim investigasi dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan legalitas tempat kursus. Perlindungan hak-hak para peserta kursus dan keadilan dalam sistem pendidikan menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Masyarakat Kabupaten Madiun menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kasus dugaan kursus bahasa Jepang ilegal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan keabsahan dari setiap kegiatan yang melibatkan pembayaran biaya tertentu.
Tyawanaji