banner 728x250

Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Probolinggo

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Polemik terkait legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Salamul Huda, seorang aktivis sekaligus Direktur PT. Karomah Dharma Bahana (KDB), perusahaan lain yang juga bergerak di sektor yang sama.

Huda menyampaikan kritik keras terhadap Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang dianggapnya tidak mencerminkan kepentingan bersama anggota PBM (Perusahaan Bongkar Muat), melainkan kepentingan pribadi.

banner 325x300

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda dalam wawancara yang dilakukan di kantor PT. KDB.

Huda lebih lanjut menegaskan bahwa sikap Ketua APBMI yang mempertanyakan legalitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia usaha. “Pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua APBMI Kota Probolinggo itu cenderung provokatif dan menyesatkan,” tambahnya.

Menurut Huda, kepemimpinan APBMI yang sudah terlalu lama tanpa ada regenerasi juga menjadi salah satu masalah. Ia merasa sudah saatnya ada penyegaran agar APBMI lebih objektif dan sehat dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi yang menaungi perusahaan-perusahaan bongkar muat.

Tudingan yang diarahkan kepada PT DABN ini bermula dari isu legalitas izin usaha perusahaan tersebut. Namun, PT DABN kemudian memberikan klarifikasi mengenai status hukum mereka. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, dijelaskan bahwa PT DABN beroperasi berdasarkan hak konsesi yang diperoleh dari pemerintah sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

“Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, kami memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa perlu mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” tegas Candra, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Candra juga membantah tudingan yang menyebut bahwa PT DABN ingin memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. “Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan,” jelasnya. Semua kegiatan yang dilakukan oleh PT DABN, menurutnya, sudah mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan.

Perseteruan yang kini mencuat ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Banyak pihak kini berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat berperan sebagai penengah yang adil demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan.

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *