banner 728x250
Opini, News  

Dugaan Jalur Belakang SIM-C Tulungagung Kembali Disorot, Wartawan Mengaku Kontaknya Diblokir

Dugaan Jalur Belakang SIM-C Tulungagung Kembali Disorot, Wartawan Mengaku Kontaknya Diblokir
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, Selasa, 26 Mei 2026 | suasana di sekitar Satpas SIM Polres Tulungagung tampak seperti hari-hari biasa. Puluhan warga silih berganti keluar masuk area pelayanan sejak pagi. Sebagian duduk menunggu antrean sambil memegang map berisi berkas persyaratan, sebagian lainnya terlihat mondar-mandir usai mengikuti ujian praktik SIM-C di lintasan yang berada di sisi halaman kantor. Namun di balik aktivitas pelayanan itu, isu dugaan praktik pungutan liar kembali menyeruak dan menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat.

 

banner 325x300

Sorotan publik kali ini tidak hanya soal dugaan adanya “jalur cepat” pengurusan SIM dengan tarif ratusan ribu rupiah, tetapi juga terkait sikap salah satu oknum yang disebut menjabat sebagai baur SIM. Oknum tersebut disebut memblokir nomor WhatsApp seorang awak media ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik pengurusan SIM lewat jalur belakang dengan biaya mencapai Rp800 ribu.

 

Peristiwa pemblokiran itu langsung memancing reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai tindakan tersebut justru memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan pelayanan Satpas. Apalagi persoalan mengenai sulitnya lulus ujian praktik SIM-C di Tulungagung belakangan ramai diperbincangkan warga.

 

Di lapangan, keluhan masyarakat terdengar hampir senada. Sejumlah pemohon SIM mengaku berkali-kali gagal saat mengikuti ujian praktik meski merasa telah menjalankan seluruh prosedur yang ditentukan. Setelah mengalami kegagalan berulang, beberapa di antaranya mengaku mendapat tawaran bantuan dari pihak tertentu yang mengklaim bisa mempercepat proses penerbitan SIM.

 

“Awalnya saya ikut resmi. Sudah tes sampai beberapa kali tetap tidak lulus. Setelah itu ada yang ngomong kalau mau cepat bisa dibantu, tapi bayar Rp800 ribu,” ungkap seorang warga asal Tulungagung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Cerita serupa juga datang dari pemohon lain yang mengaku pernah mendengar adanya orang-orang tertentu di sekitar Satpas yang menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa harus repot mengikuti proses panjang. Dugaan itu berkembang dari obrolan antarwarga hingga akhirnya memunculkan asumsi bahwa ada praktik percaloan yang diduga berlangsung secara sistematis.

 

Suasana di area ujian praktik sendiri terlihat cukup padat. Sejak pagi peserta ujian satu per satu mencoba melewati lintasan angka delapan, jalur zig-zag, hingga tikungan sempit yang menjadi bagian dari tahapan tes SIM-C. Beberapa peserta tampak gugup saat menjalani ujian, sementara lainnya keluar area tes dengan wajah kecewa usai dinyatakan tidak lulus.

 

Di tengah kondisi tersebut, isu soal “jalur belakang” terus beredar dari mulut ke mulut. Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pemohon tertentu membuat masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pelayanan di Satpas Tulungagung.

 

“Kalau memang semua murni, kenapa isu seperti ini terus muncul? Harusnya ada penjelasan resmi supaya masyarakat tidak curiga,” ujar seorang warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM.

 

Munculnya dugaan pungli dalam pelayanan SIM dinilai menjadi tamparan bagi upaya reformasi birokrasi di tubuh kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri gencar mengusung slogan pelayanan humanis, transparan, dan bebas pungutan liar. Namun jika dugaan tersebut benar terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik bisa kembali tergerus.

 

Tidak sedikit warga yang kini mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan Satpas. Mereka menilai Kapolres maupun Kasat Lantas harus turun langsung melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan yang berlangsung di lapangan.

 

Sorotan makin tajam setelah upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp disebut berujung pemblokiran nomor. Bagi sebagian kalangan, tindakan itu dianggap tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat pelayanan publik.

 

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya klarifikasi saja secara terbuka. Jangan malah menghindar dari pertanyaan wartawan,” kata salah satu aktivis sosial di Tulungagung.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Ketika ada dugaan penyimpangan yang ramai dibicarakan masyarakat, pejabat terkait justru dituntut memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

 

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah ditetapkan secara jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang juga memiliki ketentuan tersendiri.

 

Karena itu, apabila benar ada permintaan uang hingga Rp800 ribu di luar ketentuan resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.

 

Pengamat pelayanan publik menyebut dugaan pungli dalam penerbitan SIM merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan integritas institusi negara. Selain merugikan masyarakat, praktik semacam itu juga dianggap merusak prinsip keadilan dalam pelayanan.

 

“SIM itu bukan sekadar kartu izin berkendara. Di dalamnya ada proses uji kompetensi. Kalau proses kelulusannya bisa dibeli, maka aspek keselamatan di jalan juga dipertaruhkan,” ujarnya.

 

Ia menilai praktik semacam itu dapat membuka peluang munculnya pengendara yang tidak benar-benar layak mengemudi di jalan raya. Dampaknya bukan hanya pada administrasi negara, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lain.

 

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juga mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Dugaan praktik percaloan juga dapat berkaitan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan pekerjaan tertentu. Dalam ketentuan hukum baru, substansi penyalahgunaan jabatan tetap menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Sementara apabila terdapat pihak lain yang membantu, menjadi penghubung, atau turut menikmati hasil dari dugaan pungli tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pasal ini mengatur bahwa mereka yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menganjurkan suatu tindak pidana dapat diproses secara hukum bersama pelaku utama.

 

Praktik pungli sendiri sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pemerintah. Berbagai operasi tangkap tangan terkait pungutan liar di sektor pelayanan publik pernah dilakukan di sejumlah daerah. Karena itu, masyarakat berharap dugaan yang mencuat di Tulungagung tidak berhenti sebatas isu tanpa tindak lanjut.

 

Desakan kini mengarah kepada Propam Polda Jawa Timur agar turun langsung melakukan pemeriksaan internal. Warga meminta proses pengusutan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum maupun jaringan perantara yang bermain dalam proses penerbitan SIM.

 

“Kalau memang bersih ya dibuktikan lewat pemeriksaan terbuka. Jangan sampai masyarakat terus curiga,” ujar warga lainnya.

 

Beberapa kalangan juga meminta agar pengawasan pelayanan SIM diperketat. Mereka berharap seluruh proses ujian dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Menurut mereka, pelayanan publik seharusnya memberikan rasa adil bagi masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi.

 

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa isu semacam ini dapat merusak citra institusi kepolisian di mata publik. Apalagi pelayanan SIM merupakan salah satu sektor yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Hingga berita ini ditulis pada selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpas Polres Tulungagung terkait tudingan adanya tarif Rp800 ribu untuk jalur cepat pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta konfirmasi.

 

Ketiadaan klarifikasi resmi membuat spekulasi di tengah masyarakat terus berkembang. Sebagian warga berharap kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin melebar dan memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal uang atau prosedur administrasi semata. Lebih dari itu, dugaan pungli dalam pelayanan SIM dianggap menyangkut integritas hukum, keadilan pelayanan publik, dan keselamatan pengguna jalan raya.

 

Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan praktik jalur belakang dalam penerbitan SIM di Tulungagung akan benar-benar diusut secara serius, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan seperti berbagai kasus serupa yang pernah mencuat sebelumnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *