Kediri – Polemik larangan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kediri kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Kediri Kota sebagai bentuk protes atas kebijakan Perum Perhutani KPH Kediri.
Dalam surat bernomor 041/SPAD/RATU/II/2026 tertanggal Februari 2026, LSM RATU menyampaikan rencana aksi damai yang akan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Aksi tersebut akan melibatkan sekitar 100 orang peserta serta perwakilan sejumlah LSM
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Taman Sekartaji Kota Kediri. Massa selanjutnya akan bergerak menuju Kantor Perum Perhutani Kediri sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi.
LSM RATU menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka menyebut, partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik adalah wujud keterbukaan dalam berdemokrasi
Dalam surat tersebut dijelaskan, polemik bermula dari larangan penggunaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani KPH Kediri untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini dinilai menghambat program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa
LSM RATU menilai larangan tersebut memunculkan kesan adanya “negara di dalam negara”, karena kawasan hutan yang merupakan milik negara dianggap tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional. Mereka menyebut kebijakan tersebut seolah bertentangan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan.
Dalam tuntutannya, LSM RATU secara tegas meminta pergantian Kepala Perum Perhutani KPH Kediri. Mereka menilai pimpinan setempat tidak mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan dalam surat itu tertulis seruan agar tidak menghalang-halangi “program mulia Bapak Presiden Prabowo”.
Sebagai alat peraga aksi, massa akan membawa sound system, banner, serta disebutkan adanya rencana membawa 50 ban bekas untuk dibakar. Meski demikian, aksi tersebut tetap diberitahukan sebagai aksi damai sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Perhutani KPH Kediri terkait tuntutan yang dilayangkan LSM RATU. Situasi ini diperkirakan masih akan berkembang, mengingat isu tersebut menyangkut program nasional dan pengelolaan kawasan hutan negara yang sensitif di tengah masyarakat.
















