Pringsewu, jejakperistiwa.id – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Pekon Kedaung kian menjadi sorotan publik. Laporan masyarakat yang masuk ke media memunculkan desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Rabu (18/02/2026)
Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar dinilai belum memberikan kejelasan terkait realisasi fisik maupun peruntukannya, di antaranya:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ dan sejenisnya sebesar Rp 19.800.000
Sarana dan prasarana pariwisata desa sebesar Rp 65.005.000
Kegiatan sebesar Rp 31.000.000 (belum jelas peruntukannya)
Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa sebesar Rp 128.400.000
Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 32.214.000
Jaringan/instalasi komunikasi dan informasi desa sebesar Rp 50.000.000 dan Rp 60.000.000
Salah satu warga menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Kami meminta APH segera turun melakukan audit. Ini uang negara, harus jelas penggunaannya. Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Warga lainnya juga menilai pemeriksaan dari pihak berwenang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Jangan sampai menunggu lama. Inspektorat dan APH harus segera memanggil pihak-pihak terkait agar semuanya terang benderang,” ujarnya.
Media Jejakpristiwa.id telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kedaung melalui pesan WhatsApp ke nomor 0878-7669-XXXX guna meminta penjelasan terkait realisasi kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi, serta kesesuaian dengan RKPDes dan APBDes. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif)
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat sebagai APIP segera melakukan audit investigatif, serta APH melakukan langkah hukum berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pemanggilan pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Hingga saat ini, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Kedaung demi keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tim















