LAMPUNG TENGAAH JEJAKPERISTIWA.ID— Dugaan adanya mark up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukosari kian menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Pekon Sukosari tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Rabu ( 28/01/2026)
Desta, selaku Humas LBH yang mewakili rekan-rekan media, menyampaikan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Pekon Sukosari di nomor 0853-6858-xxxx. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut hanya dibaca tanpa adanya balasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan terkait sejumlah item penggunaan Dana Desa TA 2025, di antaranya:
Operasional Pemerintah Desa Rp36.813.000, diminta rincian belanja, volume kebutuhan, waktu realisasi, serta pihak pelaksana atau penyedia.
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp9.225.000, diminta lokasi pekerjaan, volume (panjang dan lebar), waktu pelaksanaan, serta pelaksananya.
Pembangunan Jalan Desa Rp85.701.500, diminta penjelasan ruas sasaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas.
Pembangunan Irigasi Tersier Rp14.645.000, diminta informasi lokasi, panjang dan spesifikasi saluran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.
Kegiatan Posyandu Rp20.000.000, diminta penjelasan jenis kegiatan, jumlah penerima manfaat, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab.
Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah warga Pekon Sukosari mengaku mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran dan kondisi di lapangan. Warga berinisial AR (41) menyebut belum melihat kegiatan yang sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
“Kalau dilihat dari anggarannya cukup besar, tapi di lapangan belum terlihat jelas. Kami berharap ada pemeriksaan supaya jelas,” ujarnya.
Warga lainnya berinisial MN (36) secara tegas meminta adanya audit dari pihak berwenang.
“Kami minta Inspektorat turun langsung. Kalau perlu APH juga memeriksa, supaya tidak ada asumsi negatif dan semuanya terang,” kata MN.
Atas kondisi tersebut, LBH bersama warga mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di Pekon Sukosari. Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Sukosari belum memberikan klarifikasi.
Media dan LBH menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Tim















