Cikupa, Tangerang — Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disertai himbauan kamtibmas terhadap Mata Elang (Matel)/Debt Collector, pada Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Adapun lokasi patroli meliputi Lampu Merah Kecamatan Lama Cikupa, Jalan Baru Avenue Desa Cikupa, serta Jalan Raya Serang dari Desa Cikupa hingga Desa Gadung. Patroli difokuskan pada penertiban aktivitas Matel/Debt Collector yang berpotensi meresahkan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan tegas kepada para Matel agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan, serta menekankan bahwa setiap penagihan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melengkapi dokumen resmi dari pihak perbankan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., melalui IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami tidak mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi warga,” tegasnya.
















