PRINGSEWU | JEJAKPERISTIWA.ID — Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan pengadaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sejumlah paket kegiatan bernilai fantastis diduga sarat kejanggalan, bahkan terindikasi melibatkan istri salah satu oknum pejabat. Jumat (30/01/2026).
Berdasarkan penelusuran tim media, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, di antaranya:
Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas Rp1.222.326.000
Pengadaan Obat PKD Rp3.093.586.800
Belanja Kursus/Pelatihan/Bimtek/Workshop/Lokakarya ke Luar Wilayah Rp5.000.000.000
Pengadaan Mobil Ambulans Puskesmas (Primer) Rp780.000.000
Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Pringsewu Rp11.147.680.000
Total anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengadaan, transparansi, serta potensi konflik kepentingan apabila benar terdapat peran keluarga pejabat dalam prosesnya.
Guna memenuhi asas keberimbangan, tim media telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang disampaikan dinilai tidak menjawab substansi dugaan.
“Waalaikum salam Bang… Terima kasih informasinya…🙏,”
ujar Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu melalui pesan WhatsApp.
Jawaban singkat tersebut justru memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Ketua LSM Gerakan Aksi Lampung (GAL), M. Reza, S.H., menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik di tengah dugaan serius yang menyangkut anggaran negara.
“Jawaban Kepala Dinas Kesehatan terkesan menghindar dan tidak menjawab substansi persoalan. Ini menyangkut uang negara dan dugaan konflik kepentingan. Jika benar ada keterlibatan istri oknum pejabat, maka ini persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas M. Reza.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar dilakukan penelusuran dan penegakan hukum secara objektif.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejati Lampung. Kami mendorong agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur pengadaan, pihak penyedia, dan potensi konflik kepentingan,” lanjutnya.
Secara hukum, dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengadaan anggaran negara berpotensi melanggar:
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya penyalahgunaan wewenang;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang secara tegas melarang konflik kepentingan.
Atas dasar itu, publik dan aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan audit internal, BPK melakukan pemeriksaan khusus, serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika benar terdapat konflik kepentingan, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” pungkas M. Reza.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya, demi menjunjung prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik.
Tim
















