banner 728x250

Diduga Ada Pungli di Samsat Tuban, Petugas AG Tuntut Biaya Pengurusan Kendaraan Sampai Rp 7 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Tuban, 30/08/2025 — Kasus dugaan percaloan dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Tuban kembali mencuat setelah tim media melakukan investigasi. Seorang petugas Samsat yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, berinisial AG, diduga meminta biaya lebih untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor roda empat, meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan biaya tambahan.

 

banner 325x300

Kejadian bermula ketika tim media diminta oleh AG untuk membantu proses balik nama kendaraan roda empat. Pada awalnya, AG menyebutkan bahwa biaya pengurusan tersebut adalah Rp 2.500.000,-. Meskipun diketahui bahwa kendaraan yang dimaksud memiliki masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, AG tetap meyakinkan bahwa proses balik nama dapat tetap dilanjutkan tanpa masalah.

 

Namun, beberapa hari setelah itu, tim media kembali datang ke kantor Samsat Tuban dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ketika proses gesek nomor mesin dilakukan, petugas yang bertugas menyampaikan bahwa nomor mesin tersebut tidak memenuhi standar dan proses harus dihentikan sementara. Petugas meminta agar tim media mengurus rekomendasi dari Polda terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan pengurusan.

 

Ketika tim media menghubungi AG untuk klarifikasi mengenai hal tersebut, AG melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa biaya pengurusan harus ditambah menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk biaya rekomendasi dari Polda. Bahkan, AG juga mengatakan bahwa biaya untuk rekomendasi Polda bisa mencapai Rp 4.800.000,-, yang semakin menimbulkan kecurigaan mengenai adanya praktik pungutan liar.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tim media meminta klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban. Mereka menilai bahwa tindakan oknum petugas tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang bersih, efisien, dan transparan, tetapi juga bisa merugikan masyarakat.

 

Dhony Irawan, SH., MHE, seorang praktisi hukum, memberikan pendapatnya mengenai dugaan ini. “Tindakan oknum petugas Samsat yang terlibat dalam praktik calo ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Hal ini dapat melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pelayanan Publik,” ujar Dhony.

 

Lebih lanjut, Dhony menegaskan bahwa tindakan oknum petugas tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengutamakan transparansi, efisiensi, dan keadilan,” tambahnya.

 

Pihak terkait diminta untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan praktik calo ini. Keberadaan calo dalam proses administrasi kendaraan bermotor seperti ini harus segera diberantas, agar masyarakat tidak dirugikan dan proses pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap agar pihak Samsat Tuban memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan benar-benar bebas dari praktik pungutan liar dan calo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *