Kediri – K, seorang debitur Bank BTN Kediri, mengalami tindakan yang dinilai merugikan oleh pihak bank. Rumah yang ia tempati bersama keluarganya sejak 2016 telah beberapa kali ditempeli stiker oleh pihak bank dengan tulisan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual”. Meski memiliki perjanjian kredit dengan jangka waktu 20 tahun, K menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin.
Kejadian terbaru terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00, ketika K menemukan rumahnya dicoret dengan cat merah bertuliskan “Rumah ini akan diproses lelang atau dijual”. Tak lama setelah itu, K menerima pesan dari penagih bank bernama Danys Fredy yang menanyakan soal pembayaran angsuran.
K merasa dipermalukan dan dirugikan akibat tindakan tersebut. Meskipun ia mengakui adanya keterlambatan pembayaran, K menegaskan bahwa coretan pada rumahnya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 3192 K/Pdt/2012, yang menyatakan bahwa masalah seperti ini harus diselesaikan secara perdata, bukan dengan intimidasi.
Lebih lanjut, tindakan mencoret rumah tanpa izin dapat dianggap sebagai perusakan yang diatur dalam Pasal 406 dan 170 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. K juga menyoroti dampak moral dan psikologis pada keluarganya akibat insiden ini.
K berharap Bank BTN dapat lebih menghormati privasi dan hak-hak debitur, serta menyelesaikan masalah kredit secara hukum tanpa mempermalukan pihak yang bersangkutan.