**Probolinggo** – Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, S.H., menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk lebih transparan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Salamul Huda pada Senin, 3 September 2024, dalam sebuah wawancara terkait pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salamul Huda menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, serta transparan, termasuk dalam hal pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, pengelolaan dana hibah ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau korupsi.
“KPU harus memegang teguh prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Dana ini harus digunakan dengan tepat, dicatat secara akurat, dan setiap penggunaan anggaran harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting untuk menghindari kecurigaan dan spekulasi negatif dari masyarakat,” ujar Salamul Huda.
Lebih lanjut, Salamul Huda juga meminta KPU Kabupaten Probolinggo untuk mempublikasikan dokumen Rencana Penggunaan Anggaran Hibah secara terbuka. “Publik perlu mengetahui digunakan untuk apa saja anggaran tersebut. Transparansi ini bukan hanya hak publik, tetapi juga kewajiban KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa dana hibah Pilkada rawan disalahgunakan, sehingga pengawasan harus diperketat. “Praktik korupsi yang terjadi pada masa Pilkada dapat menjadi awal dari mata rantai korupsi yang lebih besar di masa mendatang,” pungkasnya.
Di sisi lain, ketika dimintai keterangan mengenai transparansi dana hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, memilih untuk tidak memberikan komentar.
Sebagai informasi tambahan, dana hibah Pilkada Kabupaten Probolinggo 2024 mencapai angka Rp 60 miliar, yang diharapkan dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam mendukung kelancaran proses Pemilu.
(Pewarta: Edi D/Red/**)