Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak diwajibkan mengurangi jumlah relawan dalam menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Penyesuaian jumlah tenaga yang dibahas bukan instruksi untuk memangkas relawan, melainkan alternatif perhitungan kebutuhan personel berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. Dengan demikian, mitra tetap dapat mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing dalam mengatur tenaga kerja.
Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa skema perhitungan itu dirancang untuk membantu mitra menyesuaikan kebutuhan tenaga dengan kapasitas pelayanan dapur. Jumlah penerima manfaat menjadi salah satu dasar untuk memperkirakan kebutuhan personel, sehingga pengelola memiliki acuan saat menyusun pembagian kerja sesuai skala layanan. Acuan tersebut tidak berarti semua SPPG harus menerapkan jumlah relawan yang sama.
Penegasan ini penting agar informasi mengenai kebutuhan tenaga tidak dipahami sebagai kebijakan pengurangan relawan secara menyeluruh. Setiap dapur dapat memiliki kapasitas dan jumlah penerima manfaat yang berbeda, sehingga kebutuhan operasionalnya pun dapat disesuaikan. Dalam konteks tersebut, perhitungan yang diberikan BGN berfungsi sebagai panduan bagi mitra, bukan ketentuan yang mewajibkan pengurangan tenaga kerja.
BGN menyatakan bahwa tujuan skema tersebut adalah mendukung mitra dalam mengelola pelayanan MBG secara lebih sesuai dengan kemampuan dapur. Pengaturan tenaga diharapkan mempertimbangkan beban layanan dan jumlah penerima manfaat, tanpa mengubah penjelasan utama bahwa pengurangan relawan bukan kewajiban. Karena itu, mitra dapat menggunakan alternatif perhitungan sebagai bahan pertimbangan untuk menata kebutuhan personel, sementara keputusan operasional tetap dikaitkan dengan kapasitas pelayanan masing-masing SPPG. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pembahasan mengenai komposisi tenaga tidak otomatis berarti relawan harus diberhentikan atau jumlahnya mesti dipangkas. BGN menempatkan perhitungan tersebut sebagai cara membantu mitra merencanakan layanan, bukan sebagai perintah seragam bagi seluruh dapur penyelenggara program.
Dalam penyusunan kebutuhan tenaga di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut acuan bagi unit yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat. Untuk cakupan layanan tersebut, BGN menyarankan penggunaan 47 relawan per hari. Angka ini dapat menjadi rujukan awal bagi pengelola ketika menilai susunan kerja harian, termasuk pembagian tugas yang diperlukan agar kegiatan dapur berjalan teratur. Acuan tersebut perlu dibaca sesuai konteks jumlah penerima manfaat yang disebutkan, bukan diterapkan sebagai ketentuan umum untuk semua SPPG tanpa mempertimbangkan keadaan operasional masing-masing. Pengelola dapat memakai informasi itu sebagai dasar untuk menyusun perencanaan personel yang relevan dengan layanan harian.
Perlu ditegaskan bahwa angka 47 relawan per hari merupakan alternatif perhitungan kebutuhan tenaga, bukan batas maksimal jumlah relawan yang boleh bekerja di SPPG. Artinya, rekomendasi itu tidak menetapkan bahwa dapur harus membatasi tenaga pada jumlah tersebut, apalagi mengurangi relawan apabila kebutuhan nyata operasional lebih besar. Dalam praktik, jumlah personel yang bertugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan kerja dapur dan pengaturan layanan setempat, selama pengelola menilai susunan tersebut diperlukan untuk menjalankan operasional. Penafsiran sebagai plafon akan mengubah fungsi angka acuan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai arahan BGN. Karena itu, penyebutan angka tersebut sebaiknya disertai penjelasan bahwa sifatnya adalah rekomendasi alternatif dalam menghitung kebutuhan.
Dengan pemahaman tersebut, pengelola SPPG dapat menggunakan 47 relawan sehari sebagai satu cara memperkirakan kebutuhan pada dapur dengan cakupan lebih dari 3.000 penerima manfaat, sambil tetap mempertimbangkan kondisi operasional yang dihadapi. BGN tidak menyatakan angka itu sebagai jumlah maksimum atau sebagai kewajiban untuk mengurangi relawan. Oleh sebab itu, informasi ini tidak semestinya dipakai untuk membenarkan pembatasan tenaga secara otomatis. Fokus utamanya ialah memberi alternatif penghitungan yang dapat membantu perencanaan personel, bukan menetapkan kuota tetap bagi setiap dapur. Keputusan mengenai susunan relawan tetap perlu merujuk pada kebutuhan layanan sehari-hari dan pelaksanaan tugas di masing-masing unit, dengan angka tersebut ditempatkan sebagai acuan.
Batas biaya operasional menjadi ketentuan utama dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk ketika jumlah relawan di lapangan berbeda dari angka acuan. Menurut Tysa, biaya operasional yang dapat digunakan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Pagu tersebut menjadi batas pengeluaran yang perlu diperhatikan oleh setiap dapur dalam menjalankan kegiatan pelayanan. Dengan demikian, pengaturan jumlah relawan tidak dapat dipisahkan dari kemampuan pengelola menjaga biaya agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka acuan jumlah relawan berfungsi sebagai pedoman, bukan ketentuan yang mengharuskan dapur mengurangi personel dalam setiap keadaan. Dapur tetap diperbolehkan memiliki relawan lebih banyak daripada acuan apabila kebutuhan operasionalnya memang menuntut dukungan tambahan. Namun, tambahan jumlah relawan tidak serta-merta membuat batas biaya berubah. Pengelola tetap harus merencanakan penggunaan dana secara cermat, menghitung kebutuhan layanan, serta memastikan seluruh pengeluaran operasional tidak melewati pagu maksimal yang ditetapkan per penerima manfaat setiap hari.
Makna pernyataan Tysa adalah jumlah relawan tidak diwajibkan berkurang hanya karena jumlahnya melampaui angka acuan. Yang menjadi kewajiban ialah menjaga agar pengeluaran operasional tetap berada di dalam batas yang telah ditentukan, yakni paling banyak Rp3.000 per penerima manfaat per hari. Karena itu, dapur perlu menyesuaikan pengelolaan kegiatan dan biaya dengan kondisi masing-masing, tanpa menganggap acuan relawan sebagai batas mutlak. Selama pagu dipatuhi, keberadaan relawan tambahan tetap dimungkinkan. Penjelasan ini menempatkan kepatuhan pada batas anggaran sebagai pertimbangan utama, sekaligus memberi ruang bagi dapur untuk mengatur dukungan tenaga sesuai kebutuhan pelayanan. Dalam praktiknya, pencatatan biaya yang tertib dapat membantu pengelola memantau apakah penggunaan dana harian masih sesuai ketentuan. Evaluasi berkala juga penting agar keputusan terkait tenaga pendukung tidak menyebabkan pengeluaran melampaui batas, sementara kegiatan pelayanan tetap dapat berlangsung sesuai kebutuhan penerima manfaat. Dengan demikian, ketentuan tersebut mengatur pagu biaya, bukan mewajibkan pengurangan relawan.Kebutuhan tenaga di dapur SPPG tidak dapat ditentukan dengan satu ukuran yang berlaku sama untuk semua lokasi. Jumlah relawan yang diperlukan bergantung pada skala pelayanan, terutama banyaknya penerima manfaat yang harus dilayani setiap hari. Ketika jumlah penerima manfaat meningkat, pekerjaan seperti menyiapkan bahan, memasak, mengemas, dan mendistribusikan makanan juga bertambah. Karena itu, dapur yang melayani lebih banyak orang dapat memerlukan tenaga lebih besar agar setiap tahapan berjalan sesuai kebutuhan. Sebaliknya, pengaturan tenaga di lokasi dengan cakupan pelayanan berbeda dapat disesuaikan dengan beban kerja setempat, tanpa menganggap bahwa jumlah relawan harus selalu seragam.
Mitra penyelenggara dapat mengatur kehadiran relawan melalui sistem shifting atau pergiliran jadwal. Dengan cara ini, relawan bekerja pada giliran yang telah disusun, sementara kebutuhan operasional harian tetap menjadi pertimbangan. Penjadwalan dapat memperhitungkan jumlah penerima manfaat, volume pekerjaan, serta tahapan pelayanan yang perlu ditangani pada waktu tertentu. Pengaturan bergilir juga memberi ruang bagi mitra untuk membagi tugas dan jam kerja secara lebih terencana. Dengan demikian, mitra dapat menyesuaikan komposisi relawan yang hadir tanpa mengubah kebutuhan tenaga secara keseluruhan, selama pelayanan kepada penerima manfaat tetap dapat dijalankan dengan baik.
Tysa menegaskan bahwa sistem pergiliran merupakan salah satu alternatif pengaturan yang dapat dipilih mitra sesuai kondisi masing-masing. Opsi tersebut bukan instruksi dari BGN agar dapur SPPG mengurangi jumlah relawan.
Baca juga: Prabowo Tegaskan TNI Berakar dari Rakyat dan Hadir dalam Kesulitan | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali Tegaskan: Tidak Ada Perlindungan – Penyelidikan Penyu Tetap Berjalan | Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat 22 kunjungan






