banner 728x250

Sarwendah dan Dua Putrinya Berstatus Korban dalam Catatan UPTD PPA

Sarwendah dan Dua Putrinya Berstatus Korban dalam Catatan UPTD PPA
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Dalam persidangan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sarwendah menyampaikan bahwa Sarwendah dan kedua putrinya tercatat sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, ketika memberikan keterangan mengenai bukti yang dibawa pihaknya ke persidangan. Kabar ini menempatkan catatan UPTD PPA sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses perkara hak asuh tersebut.

Chris menjelaskan bahwa surat keterangan yang berasal dari UPTD PPA telah diajukan sebagai salah satu bukti dalam persidangan. Dengan demikian, status Sarwendah dan kedua anaknya sebagai korban disebut merujuk pada catatan yang tercantum dalam dokumen lembaga tersebut. Dokumen itu diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari materi yang diajukan pihak Sarwendah dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

banner 325x300

Penyampaian tersebut memberi gambaran mengenai jenis dokumen yang digunakan pihak Sarwendah dalam proses persidangan, sekaligus menegaskan bahwa keterangan tentang pencatatan di UPTD PPA berasal dari kuasa hukumnya. Surat keterangan itu menjadi salah satu bukti yang diajukan, bukan satu-satunya informasi yang disampaikan dalam proses hukum. Penilaian terhadap bukti-bukti yang masuk tetap berada dalam ranah persidangan dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Informasi yang disampaikan di sidang ini terbatas pada pencatatan Sarwendah dan dua putrinya sebagai korban di UPTD PPA serta pengajuan surat keterangan lembaga tersebut sebagai bukti. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan perkara atau tuduhan tertentu di luar hal yang dinyatakan oleh kuasa hukumnya. Karena itu, status tersebut perlu dipahami sesuai konteks penyampaian Chris Sam Siwu dan dokumen yang disebut telah diajukan, tanpa menambahkan dugaan mengenai peristiwa maupun pihak lain. Persidangan gugatan hak asuh anak tetap menjadi konteks utama kabar ini, sementara dokumen UPTD PPA merupakan salah satu materi yang disampaikan pihak Sarwendah kepada pengadilan.

Chris menyampaikan bahwa pihak Sarwendah telah mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak Juli. Keterangan itu menjelaskan bahwa pendampingan tidak baru dimulai ketika perkara menjadi perhatian publik, melainkan telah ditempuh beberapa waktu sebelumnya melalui instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Dalam keterangannya, Chris menyebut adanya permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak Sarwendah dan kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.

Menurut Chris, proses tersebut berlanjut hingga UPTD PPA menerbitkan surat keterangan pada Agustus. Dengan demikian, catatan dari instansi itu menunjukkan bahwa pihak Sarwendah pernah mengakses layanan dan bahwa permohonan yang disampaikan telah memperoleh tindak lanjut. Informasi mengenai waktu pengajuan dan penerbitan surat tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan Chris mengenai status Sarwendah dan kedua putrinya dalam catatan layanan UPTD PPA. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya mengungkap rincian penilaian maupun isi materi yang tercantum dalam dokumen.

Chris menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2026. Ia tidak memaparkan isi surat keterangan secara terbuka. Alasannya, dokumen tersebut merupakan bagian dari bukti yang digunakan dalam persidangan, sehingga substansinya tidak dibagikan kepada publik dalam kesempatan itu. Sikap tersebut membatasi informasi yang dapat disampaikan di luar proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa dokumen akan ditempatkan dalam konteks pemeriksaan perkara oleh pengadilan. Karena itu, keterangan mengenai akses layanan pada Juli dan terbitnya surat pada Agustus menjadi informasi yang disampaikan Chris, sementara isi dokumen tetap tidak diungkap.

Pihak Sarwendah menegaskan bahwa kliennya bersama kedua anak perempuannya tercatat sebagai klien UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kapasitas sebagai korban. Penegasan itu menjelaskan posisi mereka dalam pendampingan lembaga tersebut, sekaligus membedakannya dari pihak yang dilaporkan. Namun, tim kuasa hukum belum bersedia memaparkan lebih jauh materi aduan yang menjadi dasar penanganan.

Informasi mengenai siapa yang dilaporkan juga tidak disampaikan kepada publik. Tim hukum memilih untuk tidak menyebut identitas maupun menguraikan isi laporan. Dengan demikian, keterangan yang diberikan sejauh ini terbatas pada status Sarwendah dan kedua putrinya sebagai klien UPTD PPA yang berada dalam posisi korban, tanpa penjelasan mengenai peristiwa atau dugaan yang tercantum dalam aduan.

Chris, yang mewakili pihak Sarwendah, menyampaikan bahwa rincian tersebut tidak dapat dibuka demi kepentingan Sarwendah dan anak-anaknya. Ia tidak mengungkap materi aduan ataupun identitas pihak yang dilaporkan. Sikap itu menunjukkan bahwa tim kuasa hukum membatasi informasi yang disampaikan, terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan klien dan anak-anak.

Penjelasan terbatas tersebut perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan mengenai isi perkara atau pihak-pihak yang terlibat. Status sebagai korban dalam catatan UPTD PPA merupakan informasi yang ditegaskan pihak Sarwendah; sementara rincian aduan dan identitas terlapor tetap dirahasiakan. Belum dibukanya informasi itu juga berarti publik belum memperoleh keterangan lebih lengkap dari tim hukum mengenai pokok laporan.

Dalam situasi yang melibatkan anak, menjaga ruang privat menjadi pertimbangan penting bagi keluarga dan pendamping hukumnya. Karena itu, pembatasan informasi dapat membantu melindungi kepentingan Sarwendah dan kedua putrinya, sebagaimana alasan yang disampaikan Chris. Hingga ada keterangan lanjutan yang dapat dibagikan, pemberitaan sebaiknya tetap berpegang pada informasi yang telah dikonfirmasi dan tidak berspekulasi tentang isi aduan ataupun identitas pihak yang dilaporkan.

Perkara hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari gugatan yang didaftarkan Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026. Gugatan tersebut menyangkut pengasuhan dua putri mereka setelah keduanya berpisah. Dengan menempuh jalur perdata, Ruben meminta persoalan hak asuh itu dibahas melalui proses pengadilan, bukan hanya melalui komunikasi di kedua orang tua.

Sebelum gugatan diajukan, pengasuhan kedua putri berdasarkan kesepakatan pascacerai berada di pihak Sarwendah. Kesepakatan itu tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Dokumen tersebut menjadi bagian dari konteks perkara, karena pengaturan yang telah disepakati sebelumnya berkaitan dengan permohonan Ruben untuk memperoleh akses dan kesempatan bertemu anak-anaknya.

Alasan yang disampaikan Ruben dalam menempuh gugatan adalah adanya hambatan untuk bertemu kedua putrinya. Ia merasa kesempatan sebagai ayah kandung untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak-anak belum dapat dijalankan sebagaimana diharapkan. Karena itu, persoalan akses pertemuan menjadi salah satu pokok yang mendorongnya mengajukan perkara ke pengadilan. Gugatan tersebut meminta agar persoalan pengasuhan diperiksa melalui mekanisme hukum, dengan memperhatikan kepentingan anak-anak serta posisi masing-masing orang tua.

Dalam perkara keluarga, pengaturan hak asuh dan akses bertemu anak merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Penetapan pengasuhan sebelumnya kepada salah satu orang tua tidak dengan sendirinya menghapus peran orang tua lainnya. Namun, bagaimana pengaturan itu diterapkan dan apa yang dimohonkan dalam gugatan akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan dokumen serta keterangan yang diajukan para pihak. Belum ada hasil akhir yang dapat disimpulkan hanya dari pendaftaran gugatan, sehingga perkembangan perkara perlu mengikuti agenda resmi pengadilan.

Persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 November mendatang. Agenda itu akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara setelah tahapan sebelumnya. 35 kunjungan

banner 325x300