Pringsewu, jejakperistiwa.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Pandan Surat Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Kamis (21/05/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun media, sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang menjadi perhatian antara lain:
Tahun Anggaran 2025 Tahap I Pengembangan perpustakaan Rp3.528.300
▪ Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp35.513.500
▪ Pembayaran honorarium Rp12.600.000
Tahun Anggaran 2025 Tahap II Pengembangan perpustakaan Rp17.591.200
▪ Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp15.148.400
▪ Pembayaran honorarium Rp9.900.000
Tahun Anggaran 2024 Tahap I Pembayaran honorarium Rp19.600.000
▪ Pengembangan perpustakaan Rp13.045.000
▪ Pembayaran honorarium Rp12.600.000
Munculnya perhatian terhadap sejumlah pos anggaran tersebut dinilai perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam, terutama terkait realisasi kegiatan di lapangan, kesesuaian penggunaan anggaran, bukti administrasi, serta manfaat yang diterima oleh peserta didik.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran agar anggaran pendidikan dapat memberikan manfaat nyata dalam menunjang proses belajar mengajar.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan dana pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa dana pendidikan harus dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan negara apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Pandan Surat diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara utuh dan objektif.
Sementara itu, saat media melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Pandan Surat melalui pesan WhatsApp ke nomor 0853-6932-XXXX, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan resmi.
Masyarakat juga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan Dana BOS apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
(Tim/Red)

















Respon (3)