Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., mengecam keras sikap lamban Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter dalam menanggapi laporan tambang ilegal yang beroperasi di tiga desa Kabupaten Tuban, yaitu Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko).
Markat menegaskan bahwa laporan sudah disampaikan secara resmi lengkap dengan bukti kuat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar kelambanan, tapi pembiaran yang terang-terangan terhadap perusakan lingkungan dan kerugian negara. Kami tidak akan membiarkan kejahatan ini berlarut-larut,” tegas Markat N.H.
Tambang Ilegal Beroperasi Bebas, Hukum Dipertanyakan
Menurut Markat, aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Namun, lambatnya respons aparat menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka pelaku kejahatan akan terus berkeliaran dan merugikan rakyat serta negara,” ujarnya.
LIN Beri Ultimatum: Bertindak Atau Kami Akan Bongkar Semua
Markat menegaskan LIN DPD 16 Jatim akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika Krimsus Polda Jatim terus membisu. Mereka siap membuka semua bukti dan nama-nama yang terlibat demi keadilan.
“Kami memberi waktu, tapi jika tidak ada perubahan, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri dan publikasi luas agar tidak ada yang bisa sembunyi di balik tambang ilegal,” pungkasnya.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Lambat bertindak sama dengan mengkhianati keadilan dan kepercayaan masyarakat.