BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi menceritakan awal mula pengungkapan kasus.
Kamis 20 Februari 2025, Petugas Kepolisian Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lelaki yang dimaksud berinisial AR (25) warga Jalan Kelurahan Gang Keruing II RT 10 RW 004, Kelurahan Liang Anggang Banjarbaru.
“AR diketahui melalukan transaksi barang haram tersebut di kediamannya,” kata Kardi, Senin (24/2/2025).
Lantas, tak menunggu berapa lama Kepolisian langsung menemui AR. Kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Di tangan AR, kepolisian menemukan 45 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
“Dengan berat kotor 9,93 gram dan berat bersih 5,13 gram,” sebut Kardi.
Selain mengamankan barang haram tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya, satu pack plastik klip, dua buah bong yang berbuat dari botol kaca dan botol plastik berwarna bening, dua batang pipet kaca, satu buah sendok dari sedotan berwarna hijau, satu buah tas selempang serta satu buah telepon genggam.
“Barang bukti langsung disita dari tangan AR, karena digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kardi.
Selanjutnya, AR dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.