Jakarta | Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) sama-sama menyentuh batas auto rejection bawah (ARB). Tekanan jual membawa ketiga saham tersebut turun hingga batas penurunan harian yang berlaku, sehingga masing-masing ditutup jauh di bawah level penutupan sebelumnya. CUAN mengakhiri perdagangan di harga 540, terkoreksi 14,29% atau 90 poin. Penurunan tajam itu menjadikan saham perusahaan tambang batu bara milik Prajogo Pangestu tersebut salah satu emiten yang mencatat pelemahan signifikan pada sesi tersebut. Pergerakan ini mencerminkan tekanan kuat terhadap saham-saham terkait, tanpa mengubah fakta bahwa ketiganya bergerak di sektor usaha berbeda.
BREN ditutup pada level 1.855, turun 14,91% atau 325 poin dibandingkan penutupan sebelumnya. Saham emiten energi baru terbarukan dari Grup Barito itu sempat bergerak terbatas dengan fluktuasi kecil selama perdagangan. Namun, upaya tersebut tidak bertahan lama: BREN kembali melemah dan bertahan di level terendahnya hingga akhir sesi. Pola tersebut memperlihatkan bahwa tekanan jual tetap mendominasi pergerakan saham, meskipun sempat terjadi perubahan harga dalam rentang terbatas. Sementara itu, DSSA berakhir di level 715 setelah terkoreksi 14,88% atau 125 poin. Perusahaan yang bergerak di bidang energi dan infrastruktur dalam holding Grup Sinar Mas itu juga mencapai ARB pada hari yang sama. Ketiganya menutup sesi dengan penurunan mendekati 15%.
Data penutupan tersebut menunjukkan besarnya koreksi yang dialami CUAN, BREN, dan DSSA pada perdagangan Jumat. Meski harga akhir masing-masing berbeda, ketiga saham sama-sama mencapai batas penurunan harian, dengan BREN mencatat persentase pelemahan terbesar di ketiganya, disusul DSSA dan CUAN. Perbandingan itu merujuk pada persentase perubahan harga, bukan nilai nominal penurunan poin. Pada saat yang sama, karakter usaha masing-masing emiten juga beragam: CUAN berfokus pada pertambangan batu bara, BREN pada energi baru terbarukan, sedangkan DSSA memiliki kegiatan di sektor energi serta infrastruktur. Pergerakan pada satu sesi perdagangan ini menggambarkan kondisi harga pada hari tersebut; data penutupan saja tidak menjelaskan faktor penyebab penurunan maupun arah pergerakan pada sesi berikutnya.
Tekanan terhadap saham CUAN, BREN, dan DSSA muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum di pasar modal. Pengumuman tersebut menjelaskan bahwa regulator tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada aktivitas perdagangan dan proses penawaran saham. Informasi mengenai pemeriksaan menjadi perhatian pelaku pasar, terutama karena perkara yang disorot menyangkut tiga emiten dengan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Meski demikian, pemeriksaan dan dugaan pelanggaran belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa perdagangan saham DSSA diperiksa untuk periode 2023 hingga 2026. Pemeriksaan itu berangkat dari dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 undang-undang pasar modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari dasar yang digunakan OJK untuk menelaah kemungkinan adanya praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan mencakup transaksi dan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara DSSA, OJK meminta data serta dokumen dari anggota bursa yang terkait dengan transaksi. Regulator juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perdagangan saham tersebut, guna memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian transaksi. Selain itu, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dan pendalaman perkara, sebelum regulator menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
OJK menyebut pemeriksaan DSSA melibatkan setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing. Secara terpisah, regulator memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107. Dengan demikian, pemeriksaan atas ketiga emiten tersebut mencakup aspek yang berbeda: aktivitas perdagangan untuk DSSA, serta tahapan penawaran umum untuk BREN dan CUAN. Pengungkapan cakupan pemeriksaan memberi konteks atas respons pasar, sementara perkembangan perkara berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan keputusan resmi OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Temuan tersebut menunjukkan bahwa nasabah perorangan maupun institusi, dengan menggunakan beberapa perantara pedagang efek atau anggota bursa, menjalankan transaksi yang membentuk pergerakan harga saham. Rangkaian transaksi itu dinilai mendorong harga DSSA naik secara signifikan, sehingga aktivitas perdagangan tidak semata-mata mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar. OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi sebuah perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin perseorangan milik direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Untuk menelusuri proses penawaran dan pihak-pihak yang terlibat, OJK meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Pemeriksaan turut mencakup penelusuran aliran dana, termasuk hubungan pemesan, penerima penjatahan, dan pihak pengendali.
OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang menerima penjatahan pasti untuk dimintai keterangan. Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali diduga memperoleh porsi penjatahan yang sangat besar dengan menyamarkan identitas atau keterkaitan mereka. Pola tersebut dapat membuat pembagian saham tampak tersebar kepada sejumlah pemesan, padahal kepemilikan akhirnya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham BREN dan CUAN yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas. OJK menilai rangkaian temuan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta aliran dana menjadi bagian penting dalam menguji dugaan tersebut sebelum regulator menetapkan langkah lanjutan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan penegakan hukum terkait transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan, regulator menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh melalui pelanggaran transaksi saham DSSA. OJK juga mengidentifikasi kegiatan pemesanan saham yang menjadi bagian dari perkara terkait BREN dan CUAN. Temuan tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif kepada masing-masing perusahaan.
DSSA dikenai denda administratif sebesar Rp1,5 triliun, setara sekitar US$83,3 juta. Besaran denda untuk BREN ditetapkan Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta, sedangkan CUAN dikenai Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta. Penindakan ini menunjukkan bahwa OJK mengambil langkah terhadap pelanggaran di pasar modal sekaligus menegaskan konsekuensi finansial yang dapat timbul dari praktik transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Pengungkapan sanksi tersebut turut menjadi perhatian pelaku pasar, terutama karena menyangkut emiten-emiten dengan saham yang aktif diperdagangkan.
Tekanan pasar terlihat jelas pada sesi II perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.















