banner 728x250

Energi Lokal Dinilai Bisa Perluas Listrik di Wilayah 3T

Energi Lokal Dinilai Bisa Perluas Listrik di Wilayah 3T
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Tangerang | Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, sumber daya yang tersedia di sekitar masyarakat, seperti matahari dan air, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan energi warga di wilayah yang belum terlayani secara memadai.

Ribka menyampaikan dorongan tersebut dalam simposium energi bertajuk “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10). Pesan utamanya adalah bahwa upaya memperluas layanan listrik perlu mempertimbangkan karakteristik dan sumber daya tiap daerah, bukan hanya mengandalkan pendekatan yang seragam.

banner 325x300

Di sejumlah wilayah 3T, kondisi geografis dan jarak dari jaringan listrik utama dapat menjadi tantangan dalam penyediaan energi. Karena itu, pengembangan pembangkit berbasis potensi setempat dinilai relevan untuk menjangkau komunitas yang sulit dihubungkan dengan infrastruktur konvensional. Energi matahari dapat dimanfaatkan melalui panel surya, sementara aliran air berpotensi mendukung pembangkit berskala sesuai kebutuhan lokal.

Pemanfaatan sumber energi tersebut dapat membuka peluang bagi warga untuk memperoleh pasokan listrik yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Listrik berperan penting dalam mendukung kegiatan sehari-hari, termasuk penerangan, pendidikan, layanan kesehatan, komunikasi, serta aktivitas ekonomi. Ketersediaan energi yang lebih baik juga dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Dorongan Ribka menempatkan potensi lokal sebagai salah satu pertimbangan dalam memperluas elektrifikasi di kawasan 3T. Agar manfaatnya berkelanjutan, pemilihan teknologi perlu disesuaikan dengan kondisi alam dan kebutuhan masyarakat setempat. Perencanaan, pengelolaan, serta pemeliharaan juga menjadi bagian penting agar sistem energi dapat berfungsi dalam jangka panjang. Dengan pendekatan yang sesuai, matahari dan air dapat menjadi sumber pendukung untuk memperluas akses listrik sekaligus memperkuat ketahanan energi di berbagai daerah.

Penyediaan listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menghadapi hambatan yang berkaitan erat dengan kondisi geografis. Banyak kawasan berada di daerah pegunungan, pulau-pulau kecil, atau lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat maupun laut. Perjalanan menuju permukiman dapat memerlukan waktu dan biaya besar, sehingga pembangunan sarana kelistrikan tidak semudah di wilayah yang memiliki akses transportasi memadai. Tantangan tersebut juga memengaruhi pengiriman peralatan serta mobilisasi tenaga teknis untuk membangun dan merawat fasilitas listrik.

Jarak antarpemukiman yang berjauhan menambah kompleksitas. Di sejumlah daerah, jumlah penduduk tersebar dan tidak terkonsentrasi dalam satu kawasan, sementara infrastruktur jaringan listrik masih terbatas. Memperluas jaringan konvensional ke lokasi-lokasi terpencil dapat membutuhkan kabel dan tiang dalam bentang yang panjang, disertai pembangunan akses pendukung. Akibatnya, biaya investasi dan pemeliharaan menjadi tinggi dibandingkan jumlah pelanggan yang dapat dilayani. Kondisi ini berisiko membuat perluasan jaringan berjalan lambat apabila pendekatan yang digunakan hanya mengandalkan satu model penyediaan listrik.

Karena karakter setiap wilayah berbeda, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan keadaan setempat. Potensi sumber daya lokal, pola permukiman, kondisi alam, dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam memilih solusi. Di lokasi yang tersebar, misalnya, sumber energi skala lokal dapat membantu menyediakan listrik tanpa menunggu jaringan utama menjangkau seluruh kawasan. Perencanaan yang mempertimbangkan potensi dan kendala di tiap daerah juga penting agar fasilitas yang dibangun dapat beroperasi dan dirawat secara berkelanjutan. Dengan demikian, pendekatan yang tepat tidak hanya memperhatikan pembangunan awal, tetapi juga akses bahan, kemampuan pengelolaan, serta keandalan pasokan.

Ribka menilai pemerintah perlu melakukan terobosan dalam pembangunan energi listrik di daerah 3T. Langkah tersebut diperlukan agar tantangan geografis dan keterbatasan jaringan tidak terus menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan listrik. Terobosan dapat mencakup pemilihan teknologi yang sesuai, perencanaan yang melibatkan kondisi lokal, serta penguatan dukungan untuk pengoperasian dan pemeliharaan. Memadukan solusi berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah berpeluang memperluas akses secara lebih efektif, sekaligus memanfaatkan potensi energi yang tersedia di sekitar masyarakat.

Penyediaan listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memerlukan pilihan yang tidak selalu bergantung pada perluasan jaringan utama. Regulasi perlu membuka ruang bagi pembangkit dan layanan listrik skala kecil yang beroperasi secara mandiri atau off-grid, sesuai kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat setempat. Dengan kerangka yang jelas, desa terpencil dan kawasan perbatasan dapat memanfaatkan potensi energi lokal, seperti tenaga surya, air, angin, maupun sumber lain yang tersedia. Sistem ini dapat menjadi solusi ketika jarak, medan, atau biaya membuat penyambungan ke jaringan nasional sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, kemudahan teknis saja tidak cukup. Aturan perizinan, pembiayaan, pengelolaan aset, tarif, dan tanggung jawab operasional harus disusun secara konsisten agar proyek dapat berjalan berkelanjutan. Ribka menyoroti bahwa regulasi terkait masih disusun secara sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik. Ketidakselarasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian bagi investor, serta kebingungan dalam pelaksanaan di daerah. Pemerintah daerah dapat menghadapi kesulitan ketika harus menerjemahkan kebijakan pusat menjadi program, perizinan, dan pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Karena itu, aturan yang sederhana, terpadu, dan memberi kepastian peran dibutuhkan sejak tahap perencanaan hingga pengoperasian fasilitas.

Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Kemendagri dapat memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi energi lokal, sekaligus membantu menyelaraskan kebijakan sektoral dengan kapasitas dan prioritas daerah. Koordinasi ini perlu melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, penyedia layanan, dan masyarakat agar proyek memiliki dukungan serta mekanisme pengelolaan yang jelas. Selain itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keselarasan tersebut penting agar sasaran penyediaan listrik sejalan dengan agenda pembangunan, termasuk pemerataan layanan di wilayah 3T. Dengan perencanaan yang terhubung, investasi dapat diarahkan pada kebutuhan paling mendesak, sementara sistem off-grid ditempatkan sebagai bagian terpadu dari strategi elektrifikasi nasional, bukan sekadar proyek terpisah.

Pelaksanaan program energi lokal untuk memperluas layanan listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi dan sumber daya alam. Pendanaan juga menjadi faktor penting, terutama untuk membangun jaringan, memasang pembangkit, serta memastikan sarana dapat dirawat dalam jangka panjang. Kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, sehingga tidak semua pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran yang sama besar. Ketika ruang anggaran terbatas, pembangunan infrastruktur energi dapat tertunda atau dilakukan secara bertahap.

Ribka menilai kondisi tersebut perlu direspons melalui kerja sama yang lebih kuat pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Kemitraan lintas sektor dapat membantu menyatukan pembiayaan, keahlian teknis, dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Pemerintah daerah dapat memetakan potensi serta menentukan prioritas, sedangkan BUMN dan BUMD berperan mendukung investasi, pelaksanaan proyek, maupun pengelolaan layanan. Dengan pembagian peran yang jelas, keterbatasan anggaran daerah tidak harus menjadi penghalang bagi perluasan akses listrik.

Ia juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mengambil bagian dalam upaya tersebut. Kontribusi dapat dilakukan melalui forum diskusi yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk membahas kendala serta pilihan kebijakan. PIKI juga dapat menyusun rekomendasi kepada pemerintah, termasuk masukan mengenai pengembangan energi terbarukan yang memanfaatkan potensi lokal, seperti kondisi geografis dan sumber daya yang tersedia di tiap wilayah.

Baca juga: Kapolda PBD Sambangi Kodaeral XIV Sorong, Perkuat Sinergi Keamanan Makin Solid dan Jaga Stabilitas Wilayah | Tangerang Dalam Ancaman Kekeringan: Tiga Wilayah Waspada | Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengguyur Wilayah Jabodetabek

banner 325x300