banner 728x250

Surat Mahkamah Agung Salah Alamat, Bupati Gowa Tunjukkan Pengakuan Kepala Pos

Surat Mahkamah Agung Salah Alamat, Bupati Gowa Tunjukkan Pengakuan Kepala Pos
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, yang mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung. Rekaman tersebut ditampilkan oleh kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026. Video itu menjadi bagian penting dari penjelasan pihak bupati mengenai surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa, tetapi diduga mengalami kekeliruan alamat dalam proses pengirimannya.

Dalam rekaman tersebut, Kurniawan menyampaikan pengakuan mengenai kesalahan dan kelalaian yang terjadi di lingkungan PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf PT Pos Indonesia atas kekeliruan pengiriman surat Mahkamah Agung tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan surat oleh pihak lain, melainkan juga menyangkut tahapan administrasi dan distribusi yang dilakukan sebelum surat sampai kepada penerima.

banner 325x300

Kuasa hukum Sitti Husniah menunjukkan video itu kepada wartawan sebagai bukti adanya pengakuan langsung dari pihak yang berwenang di kantor pos setempat. Isi rekaman tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus menjawab pertanyaan mengenai mengapa surat Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke alamat yang keliru. Dengan adanya pengakuan tersebut, pihak Sitti Husniah menilai kesalahan pengiriman telah diakui oleh PT Pos Indonesia melalui kepala cabangnya.

Pengungkapan video itu juga memperlihatkan bahwa pihak bupati berupaya menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Permohonan maaf dari PT Pos Indonesia menjadi penanda bahwa lembaga tersebut menyadari adanya kelalaian dalam layanan pengiriman, khususnya terhadap surat penting yang berasal dari Mahkamah Agung.

Surat Mahkamah Agung tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah menyampaikan tanggapan dalam kapasitasnya sebagai pihak termohon. Tanggapan itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya. Dalam proses tersebut, penyampaian surat menjadi bagian penting karena pihak termohon seharusnya memiliki ruang untuk menjelaskan posisi dan memberikan jawaban sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung.

Namun, surat yang semestinya diterima Bupati Gowa itu justru dikirimkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan alamat tersebut membuat dokumen tidak sampai kepada Sitti Husniah sebagai pihak yang dituju. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan setelah Bupati Gowa menunjukkan pengakuan dari kepala pos yang berkaitan dengan proses pengiriman surat Mahkamah Agung tersebut.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menerangkan bahwa surat itu telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Meski demikian, surat tersebut tidak pernah diterima Sitti Husniah hingga Mahkamah Agung menjatuhkan putusan atas perkara itu pada 1 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang seharusnya menjadi sarana penyampaian tanggapan tidak berada di tangan pihak termohon sebelum putusan dibacakan.

Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan distribusi, melainkan juga menyangkut tujuan pengiriman yang keliru. Alamat penerima yang tercantum atau digunakan dalam proses pengiriman mengarahkan surat ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan kepada Bupati Gowa. Karena itu, pengakuan kepala pos dipandang penting untuk menjelaskan alur pengiriman, mulai dari penyerahan kepada PT Pos hingga surat tersebut tidak diterima oleh Sitti Husniah. Keterangan itu juga menjadi dasar bagi pihak Bupati Gowa dalam menunjukkan bahwa kesempatan memberikan tanggapan tidak pernah diterima secara langsung sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa terkait proses yang sedang berjalan. Namun, informasi yang mereka peroleh di lokasi justru menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian karena pihak yang berkepentingan belum menerima surat pemberitahuan mengenai putusan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tentang pengiriman surat melalui PT Pos, tim kuasa hukum menelusuri keberadaan dokumen itu. Penelusuran tersebut mengungkap bahwa surat dari Mahkamah Agung ternyata berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Dokumen itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau sehari setelah perkara diputus. Rangkaian waktu tersebut kemudian dipertanyakan karena surat yang semestinya menjadi sarana pemberitahuan justru belum diterima oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara.

Kuasa hukum, Adhi Bintang, menyatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Menurut dia, kliennya tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Agung, padahal dokumen itu memiliki arti penting dalam proses hukum yang dijalani. Surat tersebut diperlukan agar Sitti Husniah mengetahui perkembangan perkara dan dapat menggunakan haknya untuk memberikan tanggapan. Ketiadaan pemberitahuan sebelum putusan dijatuhkan dinilai perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai alur pengiriman, penerimaan, serta pengembalian surat dari Pengadilan Agama Sungguminasa kepada PT Pos.

Tim kuasa hukum selanjutnya membawa temuan tersebut sebagai bagian dari tanggapan atas perkara. Mereka menilai, kepastian mengenai status surat dan waktu pengirimannya penting untuk memastikan seluruh pihak memperoleh informasi secara layak. Dalam proses hukum, penyampaian dokumen bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan dengan kesempatan pihak yang bersangkutan untuk mengetahui perkara dan menyampaikan pandangan sebelum keputusan diambil.

Setelah menemukan adanya kesalahan pengiriman surat, tim kuasa hukum Bupati Gowa menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan salah kirim tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu diajukan agar peristiwa yang berkaitan dengan surat Mahkamah Agung dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kuasa hukum meminta kepolisian memeriksa rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk bagaimana surat tersebut dikirim hingga akhirnya diterima di alamat yang tidak semestinya.

Adhi Bintang menjelaskan bahwa penyidik memiliki ruang untuk menelusuri apakah kesalahan pengiriman itu semata-mata merupakan kelalaian atau memiliki unsur kesengajaan. Penelusuran tersebut dapat mencakup pihak yang mengirim surat dan pihak yang menerima surat di Pengadilan Agama. Dengan memeriksa alur pengiriman serta keterangan dari pihak-pihak terkait, kepolisian diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut. Penjelasan itu disampaikan sebagai dasar permintaan agar laporan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

Dalam laporan kepada Polda Sulawesi Selatan, tim kuasa hukum menyatakan telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan salah kirim surat tersebut. Bukti itu disertakan untuk membantu penyidik memeriksa informasi dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Tim kuasa hukum tidak menyampaikan kesimpulan mengenai motif maupun pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman tersebut. Penentuan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, serta siapa saja yang terkait, diserahkan kepada kepolisian melalui proses penelusuran dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.

banner 325x300