Tanggamus, jejakperistiwa.id, Selasa(16/06/2026) – Penggunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah sejumlah alokasi anggaran <a href="https://jejakperistiwa.id/pasiter-kodim-1702-jayawijaya-beri-materi-wasbang-kepada-pelajar-advent-sogokmo/”>dengan nilai ratusan juta rupiah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat beberapa alokasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan nilai masing-masing sebesar Rp158.000.000, Rp115.475.000, Rp46.800.000, Rp37.135.000, Rp26.200.000, Rp19.350.000, Rp17.500.000, Rp16.200.000, dan Rp7.690.000.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tanggamus terkait penggunaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor 0821-6016-XXXX yang digunakan oleh Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tanggamus. Namun hingga batas waktu yang wajar dan berita ini diterbitkan, belum terdapat respons maupun penjelasan dari pihak terkait atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Dalam surat konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai nama kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi dasar penggunaan anggaran, jumlah rapat yang direncanakan dan direalisasikan, jumlah peserta yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan konsumsi, realisasi anggaran, pihak penyedia makanan dan minuman, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran.
Tidak adanya tanggapan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, setiap penggunaan keuangan negara maupun daerah wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan keuangan daerah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Tanggamus selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan, audit, maupun evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri Tanggamus sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum tertentu. Namun, keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak Dinas PPKB Kabupaten Tanggamus sangat diperlukan guna menjawab pertanyaan publik serta memastikan bahwa penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
Redaksi
- <a href="https://jejakperistiwa.id/tni-hadir-untuk-rakyat-pembangunan-irigasi-desa-ino-jaya-terus-berlanjut/”>TNI Hadir untuk Rakyat, Pembangunan Irigasi Desa Ino Jaya Terus Berlanjut
- TWG Pengamanan Unras Mahasiswa Digelar, Ribuan Personel Siaga di Jantung Ibu Kota
- <a href="https://jejakperistiwa.id/trcppa-indonesia-apresiasi-kadisdikbud-lampung-penahanan-ijazah-siswi-smk-surya-dharma-berhasil-diselesaikan-kurang-dari-1×24-jam/”>*TRCPPA Indonesia Apresiasi Kadisdikbud Lampung, Penahanan Ijazah Siswi SMK Surya Dharma Berhasil Diselesaikan Kurang dari 1×24 Jam*

















Respon (1)