banner 728x250
Berita  

Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus Resmi Laporkan Kepala Pekon Datar Lebuay  Dugaan Penjualan Aset BUMDes

Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus Resmi Laporkan Kepala Pekon Datar Lebuay  Dugaan Penjualan Aset BUMDes
banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus, jejakperistiwa.id 09 Juni 2026 – Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus, S. Malinton, secara resmi melaporkan dugaan penjualan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset BUMDes berupa delapan ekor sapi yang diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah dan keterbukaan kepada masyarakat maupun pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM BANKI, dari total delapan ekor sapi tersebut, lima ekor diduga telah dijual, dua ekor sapi disebut masih berstatus utang kepada kepala pekon, sementara satu ekor sapi disembelih dan dagingnya dijual kepada masyarakat setempat.

banner 325x300

S. Malinton menegaskan bahwa aset BUMDes merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan maupun penjualan aset BUMDes, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas S. Malinton.

Menurutnya, pengelolaan aset desa tidak dapat dilakukan secara sepihak karena aset tersebut merupakan milik masyarakat desa yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan aset BUMDes semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan hasil musyawarah bersama.

LSM BANKI DPD Tanggamus menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan hingga tuntas demi menjaga transparansi pengelolaan aset desa dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Datar Lebuay maupun pengelola BUMDes setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional sehingga persoalan ini menjadi terang benderang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pekon Datar Lebuay,” tutup S. Malinton.

(Tim)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *