Bandar Lampung, jejakperistiwa.id – Kasus dugaan penahanan ijazah milik Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA Indonesia), Muhammad Gufron, mendesak pihak sekolah segera menyerahkan ijazah yang hingga kini diduga masih ditahan karena tunggakan SPP.
Menurut Gufron, yang akrab disapa Kak Gufron, praktik penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan merupakan persoalan yang masih banyak terjadi di berbagai daerah dan telah merugikan hak-hak peserta didik.
“Ini fenomena gunung es. Ribuan bahkan mungkin jutaan ijazah siswa di Indonesia masih ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan SPP. Padahal secara regulasi, sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun,” tegasnya kepada media, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa larangan penahanan ijazah telah diatur dalam berbagai regulasi pendidikan, di antaranya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan ketentuan pendidikan lainnya yang menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
TRCPPA Ancam Laporkan ke Dinas Pendidikan dan APH
Muhammad Gufron menegaskan bahwa pihaknya mendesak SMK Surya Dharma untuk segera menyerahkan ijazah Yuke Ardana tanpa syarat.
“TRCPPA Indonesia mendorong pihak sekolah segera menyerahkan ijazah tersebut. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penahanan ijazah merupakan tindakan yang dapat menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak mutlak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak dapat dijadikan alat jaminan atas tunggakan pembayaran sekolah.
Desak Kadisdikbud Lampung Turun Tangan
Dalam pernyataannya, Kak Gufron juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta Kadisdikbud Provinsi Lampung segera memfasilitasi penyelesaian kasus ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan tidak terulang kembali terhadap siswa lainnya di Lampung,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak pendidikan setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Dana BOS dan BOSDA Harus Berpihak kepada Siswa Tidak Mampu
Lebih lanjut, Gufron menyoroti keberadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA) yang menurutnya dapat menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah di Lampung menerima Dana BOS maupun BOSDA. Apabila terdapat siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, seharusnya ada mekanisme bantuan dan solusi yang berpihak kepada peserta didik. Jangan sampai hak anak terhambat karena persoalan administrasi keuangan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa ijazah dapat dijadikan jaminan atas tunggakan pembayaran sekolah.
Hak Pendidikan Dijamin UUD 1945
Muhammad Gufron mengingatkan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara melalui Pasal 28C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Lampung untuk mencari solusi jangka panjang melalui kebijakan dan penganggaran yang dapat membantu siswa kurang mampu yang masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
“Ke depan, pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan legislatif perlu memikirkan skema bantuan melalui APBD untuk membantu siswa yang benar-benar tidak mampu. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya atas pendidikan hanya karena faktor ekonomi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Surya Dharma belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
















