Kota Sorong PBD (13/07/26) – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Y.O. pada Minggu (12/7/2026) di Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 29 Juni 2026.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula saat korban berinisial R. memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkannya dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (11/7/2026), Tim Opsnal Elang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh AIPDA Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos. dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Selanjutnya, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediaman ibunya di Waisai. Tim juga berkoordinasi dengan personel Polres Raja Ampat untuk memastikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai. Setibanya sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah pelaku, bertemu dengan orang tua pelaku, dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan sekitar pukul 14.00 WIT dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat guna menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y.O. mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan. Ia juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-biru. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam masih dalam proses pencarian.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A. dan P.O. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian dan barang bukti lain.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Red)
















