banner 728x250

Warga Probolinggo Terjerat Kasus Penggelapan Uang Sewa Kendaraan, Uang Dipakai untuk Judi Online

banner 120x600
banner 468x60

**Kota Probolinggo** – Seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berinisial MS, diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah terlibat dalam kasus penggelapan uang sewa kendaraan. MS diduga menggelapkan uang sewa dari dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa MS diamankan pada hari Senin lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. “Benar, kami berhasil mengamankan MS terkait dengan penggelapan uang sewa dua kendaraan milik kepala desa di Kecamatan Sumberasih,” kata Zainullah pada Jumat (19/07/2024).

banner 325x300

Kejadian ini bermula dari kerjasama antara MS dan korban, S, yang dimulai pada tahun 2022. Korban menitipkan dua kendaraan, yakni elf dan Hi Ace, kepada MS untuk dikelola dalam bisnis persewaan mobil. Pada awal tahun 2023, korban juga membelikan mobil Hi Ace baru yang kembali dipasrahkan kepada MS.

“Awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa kepada S. Namun, mulai Oktober 2023, setoran tersebut terhenti karena uang yang seharusnya disetorkan digunakan MS untuk judi online,” jelas Zainullah.

Tunggakan yang harus dibayar oleh MS mencapai Rp57 juta. Korban S yang berusaha menagih selalu dihindari dengan berbagai alasan oleh MS.

Selain mengamankan MS, petugas juga menyita barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa dari rekening an. DA ke rekening an. MS dengan total Rp57.150.000. Dalam penyelidikan, MS mengaku bahwa uang yang digelapkan digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. MS mulai mengisi saldo sebesar Rp500.000 dan terus menambah hingga total sekitar Rp57 juta.

MS akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

**(Edi D/Red/*)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *