banner 728x250

Warga Manuhing Ditangkap, karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu

1740681620737
banner 120x600
banner 468x60

Gunung Mas – Seorang warga Kecamatan Manuhing berinisial S (50), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman S di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah S. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. S diamankan di dapur rumahnya dan mengakui kepemilikan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram.

banner 325x300

“Setelah kami gerebek dan interogasi, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, barang bukti ditemukan di dalam lemari kayu di kamar tersangka, terbungkus dalam tisu putih,” ungkapnya. Kamis (27/2/2025) malam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu, dan satu unit handphone merek Infinix. Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Rabambang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap M, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang miliknya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit handphone merek Oppo, dan sepeda motor yang digunakan M.

Baik M maupun S kini ditahan di Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *