banner 728x250

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Berhasil Diselamatkan

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Berhasil Diselamatkan
banner 120x600
banner 468x60

Nunukan, Kalimantan Utara — Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dipimpin oleh Bareskrim Polri, berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan ini, sembilan kasus berhasil diungkap dan tujuh tersangka diamankan. Sebanyak 82 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap dua kapal penumpang, yaitu KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, di perairan Pulau Sebatik, yang dikenal sebagai titik rawan pengiriman ilegal PMI ke Tawau, Malaysia.

banner 325x300

Modus operandi para pelaku adalah mengirimkan pekerja migran secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak terdaftar dan tidak resmi. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia dan diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kerja atau kontrak yang sah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksinasi dari klinik di Malaysia. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023.

Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, mengatakan para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam sindikat ini, termasuk kemungkinan adanya oknum di luar negeri yang bekerja sama dengan pelaku dalam negeri.

“Penindakan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus mendalami jaringan dan melakukan koordinasi lintas negara agar semua pihak yang terlibat bisa diusut hingga tuntas,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Brigjen Pol. Nurul juga menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menanggulangi TPPO. Dalam operasi ini, Polri bersinergi dengan TNI, pihak imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Tidak hanya itu, Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber untuk memblokir akun-akun media sosial yang kerap digunakan untuk menawarkan kerja ilegal ke luar negeri.

Sementara itu, 82 korban yang berhasil diselamatkan saat ini berada di shelter BP3MI untuk menjalani asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI Nunukan, Sarni, menjelaskan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk mengikuti prosedur penempatan yang benar. Sedangkan yang tidak memiliki dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan dari pemerintah.

Pemerintah daerah setempat turut berperan dalam penanggulangan TPPO. Farida, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gugus tugas khusus TPPO dan memiliki peraturan daerah (perda) yang mendukung upaya perlindungan korban.

“Kami melakukan pendampingan psikososial, asesmen, dan reintegrasi sosial bagi korban. Kami juga menjalin koordinasi dengan daerah asal para korban agar mereka mendapat perlindungan lanjutan,” kata Farida.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Edukasi dan pelatihan keterampilan kerja bagi calon PMI juga terus digencarkan sebagai upaya preventif.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersama-sama memberantas perdagangan orang dan menyelamatkan masa depan generasi pekerja Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nurul.

(Edi D*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *