banner 728x250

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas perjudian online yang telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam pengungkapan terbarunya, Polri berhasil membongkar jaringan judi online dengan nilai transaksi fantastis yang mencapai Rp530 miliar, serta menetapkan dua tersangka yang kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal mereka. Kedua tersangka diduga mendirikan perusahaan cangkang yang digunakan sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari situs-situs judi online.

banner 325x300

“Dari hasil pengungkapan ini, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana yang tersebar di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang saat ini telah diblokir,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka tergolong sangat kompleks. Dana hasil perjudian tidak langsung digunakan, melainkan diputar melalui sistem layering — memindahkan uang melalui banyak rekening dan jalur transaksi untuk mengaburkan asal-usul dana. Pelaku juga memanfaatkan teknologi digital seperti payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.

Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Judi Online Menjadi Ancaman Sosial

Komjen Wahyu Widada juga menekankan bahwa judi online kini bukan hanya persoalan hukum, melainkan telah menjadi masalah sosial yang sangat serius. Menurutnya, praktik perjudian online telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat negara. Meskipun sebagian besar nominal taruhan relatif kecil, frekuensi transaksi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan serta tekanan ekonomi yang luar biasa dari para pemain.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mendalam,” tegas Komjen Wahyu Widada.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Memberantas Judi Online

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri tidak bekerja sendiri. Komjen Wahyu memberikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang turut mendukung, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi tonggak penting dalam perang melawan praktik perjudian online di Indonesia. Ini bukanlah akhir, tetapi awal dari langkah panjang untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas kriminal yang merusak masa depan bangsa,” ujar Komjen Wahyu.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polri juga mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah tergoda dengan iming-iming kekayaan instan yang ditawarkan oleh perjudian online. Masyarakat diminta untuk lebih peduli dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja yang kini menjadi sasaran promosi situs judi online.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk perjudian digital. Mari bersama-sama menjaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial kita,” pungkas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

(Edi D/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *