banner 728x250

Polisi Probolinggo Usut Tragedi Pesta Miras, Dua Tewas, Kapolres Tegaskan Proses Hukum

Polisi Probolinggo Usut Tragedi Pesta Miras, Dua Tewas, Kapolres Tegaskan Proses Hukum
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus bergerak cepat untuk mengusut tuntas tragedi pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kasus yang mengguncang masyarakat setempat ini menjadi perhatian serius dari Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.

AKBP Wisnu memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Sebagai langkah konkret, Kapolres telah menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).

banner 325x300

“Saat ini, tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang tengah ditangani oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo,” kata AKBP Wisnu saat dihubungi pada Kamis (8/5/2025).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut. Untuk itu, pemeriksaan intensif dilakukan terhadap sejumlah personel yang diduga berada di lokasi kejadian.

“Jika ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pidana, maka proses pidana akan kami kedepankan. Namun, jika perbuatannya hanya terbukti melanggar disiplin atau kode etik, maka Si Propam yang akan menangani,” jelasnya.

Kapolres Wisnu juga menambahkan bahwa rumah Kades Temenggungan, yang menjadi tempat kejadian, telah digeledah oleh petugas. Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi yang hadir pada malam kejadian tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran secara objektif tanpa pandang bulu,” tambah AKBP Wisnu.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Polres Probolinggo juga mengintensifkan patroli dan razia miras di warung-warung serta tempat-tempat yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal.

“Kami telah menugaskan anggota Satsamapta untuk melakukan razia rutin ke titik-titik yang dicurigai menjual miras. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat miras oplosan,” tegas Kapolres Probolinggo.

Tragedi pesta miras tersebut terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025) di kediaman Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan. Dari enam orang yang terlibat dalam pesta tersebut, dua orang meninggal dunia, sementara empat orang lainnya berhasil diselamatkan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan kepada publik secara berkala. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan miras yang meresahkan lingkungan.

“Kami pastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” pungkas Kapolres Probolinggo. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *