Batu Bara||Kanit Reskrim Polsek Labuhan ruku berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lokasi yang terletak di Desa Suka jaya ,Gang Budi Dusun II kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batubara 21/3/2024
pelaku atas nama Amin Alamsyah laki laki, 32 Tahun, Diaman Polsek Labuhan ruku diduga telah menyalahgunakan Narkotika sesuai Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009
Adapun Kronologis penangkapan
Pada hari Kamis Tgl 21 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 ( satu ) orang laki laki sedang menguasai /memiliki sabu tanpa ijin, lagi di rumah orang tuanya, sedang menunggu pembeli sabu dan transaksi sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec.Tanjung Tiram Kab Batu Bara
mendapat informasi langsung Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan ruku kemudian ,Kapolsek labuhan ruku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H PARDEDE untuk membawa Anggota tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan Anggota begitu melihat target sesuai dengan info yg diterima langsung melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) Orang laki – laki pada saat diduga pelaku tersebut sedang duduk di depan rumah orang tuanya pelaku langsung di tangkap petugas dan pelaku berhasil diamankan bersama BB, pelaku diamankan.
membenarkannya kemudian petugas menyuruhnya utk mengambil selanjutnya seorang dan BB dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang dapat disita terdiri dari 1 ( satu ) paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000,Bong,Pisau Lipat 1(satu) skop,1 ( satu ) mancis 1 ( satu) bungkus plastik transparan kosong.
Semua barang bukti yang disita dibawak kepolsek labuhan ruku untuk di jadikan barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.(A.Nduru)