banner 728x250

Pengelolaan dan Penyaluran DD di Pekon Marga Mulya Diduga Sarat Dengan Korupsi

Pengelolaan dan Penyaluran DD di Pekon Marga Mulya Diduga Sarat Dengan Korupsi
banner 120x600
banner 468x60

Lampung, Ungkapfakta.net -Tanggamus. Dana Desa yang di kucur kan oleh Pemerintah untuk Desa yang di kelola lamgsung oleh Desa dan di pertanggungjawab kan oleh Kepala Desa atau Kepala Pekon, yang Nilai nya cukup pantastis sehingga dalam Pengelolaan Dana Tersebut banyak sekali penyimpangan, mar-up bahkan di korupsi oleh oknum penanggung jawab, perkara korupsi Dana Desa Sudah banyak terjadi di mana mana, Kepala Desa atau Kepala Pekon yang terjerat hukum akibat keserakahan mereka untuk memperkaya diri sendiri, namun hal itu tidak membuat kepala Desa atau Kepala Pekon yang takut terjerat hukum atas perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi Dana Desa,

Dugaan korupsi tersebut terjadi di mana-mana namun aneh nya perbuatan mereka tidak tercium olah aparat penegak hukum yang berada di wilayah atau Daerah tersebut hal ini patut jadi pertanyaan sebab dalam realisasi Dana Desa ada peran Aktif tim monitoring dari Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri dari beberapa unsur dan ada pengawasan khusu dari inspektorat untuk mengaudit realisasi Dana Desa tersebut jika di temukan kejanggalan, dalam hal ini apakah ada permainan atau setoran dari kepala Desa atau Kepala Pekon untuk para oknum-oknum tersebut, kecurigaan ini berdasar kan analisa para kontrol sosial yang aktif dalam mengawasi realisasi pengelolaan anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah,

banner 325x300

Salah satunya Realisasi Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang Diduga ada penyimpangan, mar-up bahkan korupsi Pasalnya” hasil investigasi tim media di Desa tersebut saat menggali dan mengumpulkan informasi terkait Penyaluran dan realisasi Dana Desa, hampir semua Kegiatan baik Fisik atau Non fisik banyak sekali kejanggalan yang di temukan, di anataranya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengelohan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dan Lain-lain yang bernilai sekitar Rp 51.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa/Pemukiman (Penampung, Bank Sampah dan lain lain kemudian Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa, kegiatan kegiatan tersebut Diduga fiktip belum lagi kegiatan lainnya,

Saat di wawancara di kediaman nya Hermanto selalu Sekertaris Pekon Marga Mulya pada hari Sabtu 31 Mei 2024 banyak sekali pertanyaan dari tim yang tidak bisa terjawab dan tidak sesuai dengan pertanyaan, beliau hanya mengatakan semua kegiatan tersebut ada,

Semua kegiatan fisik dan non fisik itu ada pak misal nya BLT Dana Desa semua nya berjumlah 19 KPM yang menerima, lalu untuk pengolahan sampah Desa itu mungkin untuk insentif pekerja sebanyak 7 orang kemudian untuk ketahan pangan kami belikan bibit pinang sebanyak 800 batang yang di bagikan kepada seluruh warga pekon kami” kata Hermanto.

Sementara Kepala Pekon, Pekon Marga Mulya saat ingin di konfirmasi lebih mendetail terkait Dugaan sarat dengan korupsi tidak berada di rumah menurut keterangan Isterinya Bapak Keluar entah kemana, lalu tim mencoba menghubungi melalui telepon dan chat WhatsApp tidak juga di respon hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari kepala Pekon terkait indikasi tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *