ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dan menahan Suyatno, Kepala Desa Punggulan, serta Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (26/05/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis dan tidak sesuai dengan ketentuan. “Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp 525 juta,” ujarnya.
Heriyanto juga menambahkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut dicairkan tanpa dokumen sah dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa proses ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Heriyanto.
(IS/SL)