MEDAN – Pemilik akun Tiktok dengan username @nadya_situmorang alias NS dan akun Facebook Yunaedy Sitorus alias JS dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/594/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Kamis (24/4/2025) pukul 12.42 WIB.
Laporan resmi ini diajukan oleh Dr. drh Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med warga Jalan Tanah Lapang, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian, fitnah dan menyebarkan informasi hoaks dalam konten sebuah video yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut.
Muatan video itu dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dalam dugaan tindak pidana pada UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dimaksud pasal 28 ayat (2).
Rotua mengatakan, laporan itu dibuat bermula pada Senin 21 April 2025 ia menerima informasi dari Juanto Simarmata mengatakan ada akun tiktok dengan username @nadya_situmotang dan akun facebook Yunaedy Sitorus yang mengupload video dengan berisi tulisan “Dukung sekolah islam gak boleh berdiri suka suka mereka tolong di viralkan saudara muslim” dengan menarasikan “Warga Samosir menolak Madrasah di tempat ini”.
Begitu juga akun facebook Yunaedy Sitorus yang mengupload video berisi tulisan “Penistaan terhadap dunia pendidikan”. Dalam video itu seorang laki laki berjalan sambil merekam seraya bernarasi “Madrasah dilarang membuat tindakan ditempat ini”.
Tempat dimaksud menunjukkan objek bangunan rumah dan tanah milik kakek pelapor yang diberikan kuasa untuk mengelola objek yang diupload video tersebut.
Kepada awak media, Sabtu (26/4/2025) Rotua mengatakan bahwa ia adalah salah satu ahli waris pemilik rumah dan bangunan di Jalan Tanah Lapang, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Lahan tersebut digunakan secara tidak sah oleh penyewa.
“Lahan digunakan secara tak sah oleh Yayasan itu dan dijadikan background video pada akun Facebook YS dan akun tiktok NS. Rumah itu peninggalan opung SB Pasaribu gelar Sariburaja dari Desa Janji Martahan Perintis Kemerdekaan RI asal Samosir dan opung Tamelan boru Naibaho Sitakkaraen dari Lumban Pea, Kelurahan Pasar Pangururan,” kata Rotua Wendeilyna Simarmata.
Sebelumnya, rumah dan lahan tersebut disewakan kepada Yunaedy Sitorus dan telah berakhir pada tanggal 22 Februari 2025 lalu, dan masa sewa pun sudah habis, dan rumah itu disewakan selama dua tahun hanya untuk rumah hunian. Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Rotua, ternyata rumah tersebut telah digunakan untuk kegiatan sebuah Yayasan tanpa ijin dari pihaknya.
“YS tidak ada ijin dari saya dan tanpa melapor juga ke Kelurahan serta ke Dinas Pendidikan, sementara rumah itu merupakan rumah tinggal dan bukan untuk sekolahan,” ucap Rotua Wendeilyna Simarmata.
Setelah ia mengetahui ada kegiatan Yayasan diatas lahan itu, dia memperingatkan Yunaedy Sitorus, usai diperingati, kemudian muncul konten video oleh kedua akun medsos yang dilaporkan tersebut.
Dia pun keberatan atas video serta narasinya sehingga dianggap mengunggah ujaran kebencian dan informasi yang menyesatkan. Ia berharap kepada kepolisian supaya segera memproses laporannya, ia berterima kasih kepada Polda Sumut yang berkenan menanggapi laporannya.
“Saya berharap jika terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melanggar UU ITE agar pemilik akun dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum yang belaku,” ujarnya.
Selain itu, Rotua juga meminta dengan tegas agar pengurus yayasan keluar dari lahan maupun rumah keluarganya sebab gara-gara konten video mereka telah menciderai pihaknya.
“Saya meminta agar Yunaedy Sitorus segera keluar dari rumah keluarga saya itu, karena telah menciderai keluarga dengan kontennya,” tegas Rotua.
Diketahui, sudah sempat berdiri sebuah plank diatas lahan dan didepan rumah milik ahli waris yang bertuliskan Yayasan Ibnu Sina Samosir. (*)