PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dalam rentang waktu April 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,96 gram dan 4.775 butir pil okerbaya, obat keras yang berbahaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan bahwa dari 19 tersangka, salah satunya merupakan seorang bandar besar narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Bandar yang dimaksud adalah Amir, seorang warga asal Kecamatan Gending, yang memiliki julukan ikonik, yakni “Kobar”. Julukan tersebut terinspirasi dari tokoh narkotika internasional asal Kolombia, Pablo Escobar.
“Kobar ini sangat licin dalam peredarannya. Saat diamankan, dia membawa sabu seberat 1 ons. Dalam sehari-harinya, dalam waktu sepekan, Kobar bisa menjual 5 ons sabu. Artinya, dalam sebulan ia bisa menjual hingga 2 kilogram sabu dan ini sudah berlangsung selama 10 bulan,” kata AKBP Wisnu Wardana pada konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Jumat (25/4/2025).
Dari bisnis ilegal yang dijalankan, Kobar bisa meraup keuntungan yang luar biasa besar, hingga mencapai ratusan juta per bulannya. Setiap gram sabu dijual dengan harga sekitar Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Sementara untuk per kilogramnya, Kobar membeli dengan harga sekitar Rp 650 juta, kemudian membaginya dalam paket-paket kecil (pahe) sehingga bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 800 juta hingga Rp 900 juta per kilogram.
Tak hanya menerima pembayaran melalui uang tunai, Kobar juga menerima pembayaran dalam bentuk kendaraan bermotor dari konsumennya. Totalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 motor dan 1 mobil yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkoba Kobar.
Kapolres Wisnu mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengungkap jaringan narkotika yang sangat membahayakan generasi muda. “Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, kami berharap penyalahgunaan narkotika bisa ditekan lebih jauh lagi dan kita bisa menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Kabupaten Probolinggo dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kasus ini merupakan salah satu langkah penting bagi Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat. (HmsPolresProbolinggo)