banner 728x250

Warga Desa Kertamukti Tolak Keberadaan TPST, Desak Pemerintah Hentikan Operasional

Warga Desa Kertamukti Tolak Keberadaan TPST, Desak Pemerintah Hentikan Operasional
banner 120x600
banner 468x60

Bekasi – Penolakan keras terhadap keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti disuarakan oleh warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Melalui sebuah petisi resmi, warga menyampaikan tuntutan kepada berbagai lembaga pemerintah agar segera menghentikan operasional TPST yang dinilai merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Barat, hingga DPRD Kabupaten Bekasi, serta lembaga-lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM.

banner 325x300

Dalam petisi tersebut, warga menyatakan bahwa pembangunan TPST Kertamukti cacat secara hukum dan moral. Lokasinya disebut melanggar aturan karena tidak memenuhi jarak minimal 500 meter dari permukiman sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Selain itu, warga menuding bahwa proses penyusunan dan pengesahan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang kerap muncul dari lokasi TPST, yang menurunkan kualitas hidup mereka. Upaya mencari solusi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan aparat desa pun disebut tak membuahkan hasil, bahkan warga merasa disalahkan atas keluhan mereka.

“Kami merasa hak konstitusional kami telah dilanggar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas warga dalam pernyataan tertulis mereka.

Melalui petisi ini, warga RW 010 menuntut empat hal:

1. Penghentian permanen seluruh kegiatan operasional TPST Kertamukti hingga dilakukan audit lingkungan independen.

2. Pembatalan izin lingkungan TPST karena dinilai cacat secara prosedural dan substansial.

3. Investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk DLH dan Kepala Desa.

4. Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan jauh dari permukiman warga.

Petisi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan lingkungan. Mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait segera turun tangan demi menjamin hak hidup sehat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *