Pringsewu, | jejakperistiwa.id|
– Elemen Pengintai Korupsi (ELPK) menggelar aksi damai, kali ini di Kabupaten Pringsewu. Aksi ini menyoroti dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
ELPK mendesak pihak terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap para pelaku baru yang terlibat.
Latar Belakang
Dana hibah LPTQ yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pengembangan tilawatil Quran di Kabupaten Pringsewu justru diduga menjadi ajang praktik korupsi. Temuan awal investigasi ELPK mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran, mulai dari pencairan yang tidak transparan hingga penggunaannya yang tidak sesuai peruntukan.
Ketua ELPK menyampaikan, “Dana hibah LPTQ adalah dana publik yang harusnya dikelola untuk mendukung kegiatan keagamaan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan media masa maupun cetak, kami melihat bahwa selain sebagian dana ini diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu Sehingga telah di tetapkan nya dua orang tersangka yakni saudara sekretaris LPTQ dan saudara bendaharanya, kami juga menduga bahwa ketua LPTQ yakni saudara HI juga terlibat. Pasalnya HI selaku ketua LPTQ adalah yang memiliki kuasa atau sang eksekutor dalam pengelolaan dana tersebut, ucapnya” 16/01/2025
Selain itu, Ia menambahkan dana hibah LPTQ yang berdasarkan hasil audit telah merugikan negara sebesar setengah miliar tersebut nampaknya telah di tunjukkan kepada publik bahwa dugaan praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Wilayah Kabupaten Pringsewu benar adanya, pungkasnya.
Indikasi Keterlibatan Pelaku Baru Dugaan keterlibatan pihak lain di luar pelaku utama yang telah terungkap sebelumnya.
Konsistensi praktik korupsi ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir.Tuntutan ELPK Dalam aksinya, ELPK mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Ungkap dan proses hukum pelaku baru yang diduga terlibat terkhusus Saudara HI.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk tidak melindungi bawahannya yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (KKN), dan agar menjadi pionir penegakan hukum di kabupaten Pringsewu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung langkah-langkah yang tengah dijalankan oleh kejaksaan negeri kabupaten Pringsewu.
Lakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022 termasuk sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang juga merangkap sebagai ketua LPTQ.
Sementara itu, Kadek selaku perwakilan dari kejaksaan negeri Kabupaten Pringsewu menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang sudah disampaikan, ini adalah wujud dukungan terhadap kami dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ, ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terkait proses penyidikan ini masih terus berjalan sampai dengan saat ini, dan akan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sebagai bentuk transparansi kami, tutupnya.
(Team)