Blora,- Seorang petani yang berusia 69 tahun, Kasmin, dari Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, dikabarkan meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di area persawahan turut Dusun Guyung, Desa Klagen. Kamis, 04/04/2024
Keterangan dari Mashudi, kepala desa Klagen, yang juga merupakan pelapor kejadian, menyebutkan bahwa korban terpeleset di pematang sawah miliknya sendiri. Hasil pemeriksaan di tempat kejadian menunjukkan bahwa korban kemungkinan besar tersengat arus listrik dari jebakan tikus yang biasa ia aktifkan dan matikan setiap hari. Namun, kali ini, disebutkan bahwa pulsa meteran habis dan lampu pada jebakan tikus tidak menyala.
Para saksi yang hadir di tempat kejadian juga memberikan keterangan bahwa jarak antara kawat listrik jebakan tikus dengan pematang hanya sekitar 15 cm. Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban, sehingga disimpulkan bahwa Kasmin meninggal dunia akibat tersengat arus listrik.
Berbagai tindakan telah diambil oleh pihak berwenang, termasuk olah TKP, meminta keterangan saksi, dan menyerahkan jenazah kepada keluarganya dengan pembuatan Berita Acara Penyerahan Jenazah. Selain itu, himbauan diberikan kepada warga agar berhati-hati dalam memasang jebakan tikus yang menggunakan kawat dan aliran listrik.
Kapolsek Kedungtuban, AKP Sujiharno, menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya keselamatan dalam menggunakan alat-alat pertanian yang berpotensi membahayakan seperti jebakan tikus berlistrik.