Tulang Bawang, Jejakpristiwa.id- Kuasa Hukum keluarga besar atau keturunan Raja Lima mendesak pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti hasil RDP Komisi II DPR RI terkait sengkarut lahan PT Sugar Group Companies (SGC). Mereka menuntut agar proses ukur ulang terhadap PT.SGC (HGU PT. SIL, PT ILP, PT GPM) segera dianggarkan dan dijadwalkan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Raja Lima, Darsani, menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 400 hektare milik kliennya telah masuk ke dalam area HGU Anak anak perusahaan PT SGC tanpa ada kompensasi.
“Kami meminta Pemerintah tidak abai dan segera menindaklanjuti hasil RDP DPR RI Komisi II bersama tiga lembaga masyarakat dari Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT),” ujar Darsani, Selasa (19/8/25).
Menurutnya, rekomendasi Komisi II DPR RI untuk mengukur ulang seluruh HGU PT SGC merupakan kabar baik bagi masyarakat yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak tanah mereka.
“Salah satunya klien kami, yang sejak puluhan tahun lalu memperjuangkan tanah umbulan milik satu keturunan. Tanah itu telah masuk dalam HGU SGC tanpa ada kompensasi sama sekali,” tegasnya melalui pers rilis.
Sayangnya, lanjut Darsani, Pemerintah belum menunjukkan sikap tegas dalam melakukan penertiban HGU SGC.
“Hingga saat ini belum ada kabar jelas mengenai penganggaran ukur ulang seperti yang telah diperintahkan Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Atas nama masyarakat keturunan Raja Lima, pihaknya mengapresiasi langkah DPR RI yang dianggap berani mengakomodasi aspirasi rakyat melalui tiga lembaga masyarakat sipil.
“Sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi legislasi, DPR perlu menuntaskan sengkarut HGU anak anak perusahaan PT SGC yang diduga over leave dan tak kunjung selesai,” kata Darsani.
Ia menegaskan, pemerintah dapat membebankan biaya ukur ulang kepada perusahaan apabila terdapat indikasi kuat ketimpangan yang merugikan masyarakat.
“Di sinilah negara harus hadir. Perusahaan wajib taat hukum dan aturan perundang-undangan. Jangan berlindung di balik dalih jaminan investasi. Investasi boleh, tapi jangan merugikan negara dan masyarakat dengan cara melanggar hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, LSM AKAR Lampung mendapatkan surat undangan resmi dari DPR RI yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan Nomor Undangan B/9637/PW.01/07/2025.
Parlemen kemudian memfasilitasi RDP/RDPU pada 15 Juli 2025 dengan menghadirkan Kementerian ATR/BPN, Kantah Provinsi Lampung, Kantah Tulang Bawang, dan Kantah Lampung Tengah. Rapat tersebut dipimpin Wakil Komisi II, Dedi Yusuf Macan Efendi, dengan hasil mengejutkan publik: Komisi II secara resmi merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU milik anak perusahaan PT SGC.
Keturunan Raja Lima menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan tiga lembaga masyarakat sipil yang dipimpin oleh Indra Mustain (AKAR Lampung), Romli (PEMATANK), dan Sudirman Dewa (KERAMAT).
“Dukungan penuh dari berbagai pihak adalah semangat besar bagi kami dalam melanjutkan perjuangan menegakkan keadilan dan kedaulatan,” tegas Romli.