banner 728x250

Kasus Dugaan Penganiayaan (ART) Villa Bromo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penganiayaan (ART) Villa Bromo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) villa di kawasan wisata Bromo, tepatnya berada di desa Sapikerep, Kec. Sukapura, dan diduga melibatkan pemilik villa sebagai pelaku, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Korban, Swarni, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo pada Senin, 18 Agustus 2025. Ia datang bersama salah satu saksi untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi yang telah dilayangkan sebelumnya.

banner 325x300

Kuasa hukum Swarni, Angga, menyatakan bahwa peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menjadi tanda, bahwa proses hukum semakin mendekati titik terang.

“Hari ini, Bu Swarni bersama saudari YY hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan. Laporan ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan telah disita, dan para saksi dari pihak klien kami juga telah diperiksa,” jelas Angga.

Ia juga mendesak agar penyidik segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Menurutnya, proses ini sudah berlangsung cukup lama dan telah melalui pemeriksaan yang intensif.

Kasus ini bermula pada 9 Maret 2025, ketika CU—pemilik penginapan Villa XX yang berlokasi di sekitar kawasan wisata Gunung Bromo dan berkewarganegaraan Tiongkok—mendatangi rumah Swarni bersama istrinya, NN, serta seorang karyawan villa bernama YN. CU menuduh Swarni mencuri sejumlah uang dan perhiasan miliknya.

Karena Swarni tidak mengakui tuduhan tersebut, CU diduga emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan beberapa benda tumpul. Dugaan kekerasan tersebut kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *