banner 728x250

Desa Patalan Menjerit, Hutan Gundul dan Sungai Tercemar Tambang

Desa Patalan Menjerit, Hutan Gundul dan Sungai Tercemar Tambang
banner 120x600
banner 468x60

Patalan, Probolinggo — Aktivitas tambang galian C di Desa Patalan, Kabupaten [sebutkan kabupaten], semakin hari semakin tak terkendali. Hutan yang dahulu rimbun dan menjadi penopang ekosistem kini berubah menjadi lahan gundul penuh debu. Deru alat berat terdengar hampir setiap hari, meninggalkan jejak kerusakan yang sulit diperbaiki.

Ironisnya, aktivitas tambang ini tidak berjalan sembunyi-sembunyi. Justru banyak yang beroperasi dengan dalih memiliki izin resmi, meskipun faktanya hutan hancur, sungai keruh, udara tercemar, dan masyarakat sekitar jadi korban. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang proses perizinan yang diduga sarat kepentingan.

banner 325x300

Seorang pedagang di pasar desa menceritakan keluh kesahnya.

“Debu itu selalu datang, Mas. Barang tengkulak baru beberapa hari sudah dipenuhi debu. Dagangan jadi kotor, pembeli malas datang. Kami yang kecil ini jadi rugi terus,” ujarnya kesal. Sabtu (16/8/25)

Warga Jadi Korban, Pemerintah Tutup Mata

Kerusakan lingkungan akibat tambang galian C bukan hanya soal estetika. Pohon-pohon tumbang menghilangkan habitat satwa, tanah kehilangan kesuburannya, dan sumber air bersih makin berkurang. Debu yang beterbangan juga memicu penyakit pernapasan pada warga, terutama anak-anak dan lansia.

Sayangnya, kondisi ini seolah luput dari perhatian pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada tindakan tegas untuk menghentikan ataupun menertibkan aktivitas tambang yang makin merajalela. Diamnya aparat justru memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa ada oknum yang “bermain” di balik bisnis tambang tersebut.

LSM Soroti Dugaan Skandal Perizinan

Badrus Seman, Ketua LSM JakPro, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah.

“Pemerintah harus lebih tegas lagi. Jangan sampai ada pembiaran karena beda kepentingan antara keuntungan pribadi dan hak rakyat. Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar masalah lingkungan—ini bisa jadi kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan yang dianggap legal tidak seharusnya menjadi tameng bagi perusahaan tambang untuk merusak alam. Jika hutan habis, bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor tinggal menunggu waktu.

Ancaman Masa Depan Desa Patalan

Selain kerugian ekonomi yang dialami pedagang dan petani, tambang galian C juga membawa ancaman jangka panjang. Tanah yang kehilangan kesuburannya akan membuat pertanian gagal panen, sungai yang tercemar mengurangi kualitas air, dan hutan gundul memperbesar risiko bencana alam.

“Kalau tidak segera dihentikan, anak cucu kita tidak akan mewarisi apa-apa selain kerusakan,” tambah Badrus.

Aparat dan Pemerintah Diminta Bertindak

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan hanya wacana. Penertiban, audit izin, dan penegakan hukum harus segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas.

Sejarah akan mencatat, jika aparat terus diam, maka mereka bukan hanya gagal menjalankan tugas tetapi juga dianggap turut membiarkan kehancuran Desa Patalan.

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *