Blitar | Sebuah skandal tambang ilegal mengguncang kedamaian warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Sabtu 30/03/2024
Dari hasil penelusuran awak media diduga area seluas 65 hektar, termasuk Jalan Galunggung, Tejo, Babatan, Kecamatan Wlingi, dan Jalan Poros, Balong, Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi tempat terjadinya aktivitas ilegal tambang Sertu.
Diketahui bahwa warga yang berada di wilayah RT desa Tejo juga mengeluh dan lapor ke Polsek setempat terkait dampak tambang Sertu yang mengakibatkan kerusakan jalan dan debu.
Tidak sampai disitu saja, mengejutkan dari keterangan warga dan sopir truk yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa tambang ilegal tersebut diduga sudah ada kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum setempat dan Dinas terkait yang membekingi Aktivitas Tambang Ilegal.
Masalah ini mencuat karena adanya dugaan keterlibatan beberapa Individu, seperti Agus Mberu, Budi, Gelowoh, Riko dan lainnya, dalam pengelolaan empat tanggul di area tersebut. Para pihak ini diduga terlibat dalam penambangan ilegal yang melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba.
Menurut regulasi, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 dan 161 dari undang-undang tersebut menjelaskan sanksi yang diberlakukan bagi pelaku PETI, termasuk hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah.
Dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain menghambat pembangunan daerah dan memicu konflik sosial, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Lebih lanjut, pertambangan ilegal ini juga berdampak pada perekonomian negara karena merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak lainnya serta menyebabkan kelangkaan BBM, karena solar yang dipakai Diduga Solar Subsidi untuk diesel dan alat berat mereka.
Masyarakat Desa Soso, menuntut Penegakan Hukum yang tegas terhadap Pelaku Tambang Ilegal ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Semua pihak seperti Pemkab, Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan untuk bekerja sama dalam memberantas Praktik Ilegal yang merugikan Daerah dan Negara ini.
Bersambung…………
(Tim/Red)